Himbara Jadi Pengelola Pungutan Ekspor Batu Bara, PLN EPI Buka Suara

14 April 2023 11:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Perusahaan PLN EPI, Mamit Setiawan, Kamis (13/4/2023).  Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Perusahaan PLN EPI, Mamit Setiawan, Kamis (13/4/2023). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
ADVERTISEMENT
Anak perusahaan PT PLN (Persero), PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI), menyambut baik keputusan pemerintah yang menjadikan Himpunan Bank Negara (Himbara) sebagai Mitra Instansi Pengelola (MIP) pungutan ekspor batu bara.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Perusahaan PLN EPI, Mamit Setiawan, mengatakan perusahaan masih dalam tahap pembahasan terkait MIP batu bara untuk menjamin pasokan batu bara di dalam negeri lebih aman lagi.
Pungutan dari para eksportir batu bara akan disalurkan kembali kepada perusahaan yang memenuhi ketentuan domestic market obligation (DMO) atau memasok batu bara ke dalam negeri, termasuk kepada pembangkit PLN.
"Masih dalam tahap diskusi lebih lanjut, jadi kita masih terus melakukan diskusi intens dengan Kementerian ESDM terkait dengan hal tersebut," ujar Mamit saat buka bersama PLN EPI di Jakarta, Kamis (13/4).
Mamit menuturkan, perusahaan menyambut segala kebijakan dan aturan yang ditetapkan pemerintah dan sebagai BUMN yang diberi penugasan, PLN EPI akan mematuhi segala ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Pada prinsipnya kami mendukung setiap kebijakan pemerintah dalam rangka menjaga pasokan batu bara dan pastinya ini kebijakan yang menguntungkan semua pihak ke depannya, termasuk para pemasok batu bara," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif sedang mematangkan skema pungutan dan penyaluran Dana Kompensasi Batu Bara (DKB). Apalagi, skema tersebut berkaitan dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen.
Nantinya, Kementerian ESDM bakal menjadi Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menunjuk MIP untuk mengelola DKB yang wajib disetor seluruh IUPK, IUP, dan PKP2B.
“Kalau kita kan sifatnya kompensasi untuk saling membantu satu sama lain untuk kebutuhan DMO, berarti harganya harus harga DMO. Sekarang lain jualnya harga normal, mereka sebenarnya saling mengisi aja, jadi tarik salur,” kata Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (24/3).
ADVERTISEMENT
“Kita bilang kalau tarik salur tidak hanya PPN, kalau PPN sudah ada. Dalam proses penjualan ada PPN-nya,” tambahnya.
Adapun pemerintah telah menetapkan 3 bank BUMN atau Himbara sebagai MIP pungutan ekspor batu bara, yakni PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Nasional Indonesia Tbk (BNI), dan PT Bank Mandiri Tbk.