Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hindari Pajak Progresif, Ini Cara Lapor Jual Kendaraan Bermotor
5 November 2024 10:10 WIB
·
waktu baca 2 menitPemilik kendaraan bermoto r yang ingin menjual kendaraannya diimbau untuk melaporkan kepada pihak berwenang. Pasalnya, dengan melaporkan penjualan kendaraan, pemilik dapat terhindar dari pajak progresif ketika hendak menambah kendaraan baru di masa mendatang.
Lapor Jual Kendaraan Bermotor merupakan kewajiban pemilik kendaraan setelah melakukan transaksi penjualan, baik kepada pihak ketiga maupun secara langsung. Proses ini bisa dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) atau kini secara online.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta kini menyediakan layanan lapor jual kendaraan secara daring melalui aplikasi Pajak Online Jakarta. Aplikasi ini bisa diakses melalui situs web Pajak Daerah DKI Jakarta di https://pajakonline.jakarta.go.id .
“Pemilik kendaraan bermotor dapat langsung mengunjungi website tersebut melalui browser di smartphone atau komputer,” ujar Morris Danny.
Tahapan Lapor Jual Kendaraan Bermotor secara Online
Permohonan yang berhasil terkirim akan diproses oleh petugas UPPPKB yang berwenang. Jika verifikasi sudah selesai dan permohonan disetujui, maka nopol tersebut tidak akan terhubung dengan NIK kamu dan akan menghilang dari daftar di Objek Pajak.
Dengan layanan online, Anda tidak perlu lagi datang ke Samsat untuk lapor jual kendaraan. Cukup akses aplikasi pajak online melalui ponsel atau laptop, sehingga bisa menghindari pajak progresif di masa mendatang untuk kendaraan baru.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio