Kumparan Logo

Hindari Penyelewengan, Transaksi di Koperasi Desa Merah Putih Cashless

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi memberikan sambutan saat kunjungan kerja di Kantor Kelurahan Cibeber, Kota Cimahi, Jawa Barat, Kamis (15/5/2025). Foto: ANTARA FOTO/Abdan Syakura
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi memberikan sambutan saat kunjungan kerja di Kantor Kelurahan Cibeber, Kota Cimahi, Jawa Barat, Kamis (15/5/2025). Foto: ANTARA FOTO/Abdan Syakura

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyatakan segala transaksi yang akan berjalan di Koperasi Desa Merah Putih akan dilaksanakan secara nontunai atau cashless.

Budi mengungkapkan bahwa dirinya telah berdiskusi dengan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengenai penerapan sistem transaksi digital secara menyeluruh, termasuk melalui penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).

Udah bilang sama Gubernur BI, semuanya nanti cashless pembayarannya,” ucap Budi dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (16/5).

Alasan diberlakukannya pembayaran cashless ini agar seluruh transaksi bisa transparan, profesional, akuntabel, serta mengurangi kemungkinan terjadinya penipuan atau fraud.

Budi Arie menyebutkan bahwa keberlanjutan Koperasi Merah Putih bergantung pada tiga faktor utama, yaitu kelembagaan, sistem, dan sumber daya manusia (SDM). Terkait SDM, ia menjelaskan bahwa pelatihan bagi para pengurus koperasi telah dipersiapkan.

"Terus tata kelolanya diperbaiki dan juga sistemnya harus mempunyai, dalam hal ini digitalisasi adalah kunci untuk keberlanjutan Kopdes Merah Putih," pungkas Budi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus ketua Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Zulkifli Hasan (Zulhas) mengumumkan Koperasi Desa Merah Putih akan beroperasi pada 28 Oktober 2025.

Zulhas menjelaskan, pembentukan koperasi ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan Koperasi Desa atau Koperasi Kelurahan Merah Putih.

instagram embed