Hindari Saham Gorengan, BEI Luncurkan Papan Pemantauan Khusus

12 Juni 2023 18:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Foto: ANTARA FOTO/ Wahyu Putro
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Foto: ANTARA FOTO/ Wahyu Putro
ADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan implementasi Papan Pemantauan Khusus mulai Senin (12/6). Papan pemantauan khusus adalah papan pencatatan yang merupakan pengembangan lanjutan dari Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.
ADVERTISEMENT
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menyampaikan mekanisme perdagangan pada Papan Pemantauan Khusus juga akan dibedakan sesuai dengan tahapannya. Pada implementasi hari ini merupakan tahap I (Papan Pemantauan Khusus–Hybrid) yang mekanisme perdagangannya akan dibagi menjadi 2 yaitu secara call auction dan continuous auction.
“Mekanisme call auction merupakan metode perdagangan yang lebih tepat untuk saham yang transaksinya lebih sedikit, sehingga dapat memperbaiki mekanisme price discovery. Sistem ini juga dapat meredam volatilitas perdagangan saham,” ujar Irvan dalam konferensi pers virtual, Senin (12/6).
Papan Pemantauan Khusus merupakan papan pencatatan di BEI untuk saham-saham yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada Peraturan No. I-X. Implementasi Papan Pemantauan Khusus dibagi menjadi 2 tahap.
ADVERTISEMENT
Tahap I merupakan Papan Pemantauan Khusus Hybrid yang diberlakukan pada hari ini. Sedangkan tahap II merupakan Papan Pemantauan Khusus–Full Call Auction dengan semua saham yang ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction.
Papan Pemantauan Khusus–Full Call Auction rencananya akan diberlakukan pada Desember 2023. Tujuan implementasi bertahap adalah memperkenalkan kepada seluruh investor dan pemangku kepentingan pasar modal Indonesia mekanisme perdagangan periodic call auction di Papan Pemantauan Khusus.
“Dalam Peraturan Bursa Nomor I-X, Bursa menetapkan 11 kriteria terkait kondisi fundamental dan likuiditas perdagangan saham perusahaan tercatat. Jika perusahaan memenuhi atau dikenakan kriteria tersebut, maka selanjutnya saham tersebut akan ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna.
Layar menampilkan pergerakan perdagangan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (23/10). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Pada tahap I ini terdapat 2 sesi periodic call auction dalam sehari perdagangan Bursa, dengan parameter perdagangan pada mekanisme perdagangan call auction mempunyai batasan harga minimum Rp 1, auto rejection Rp 1 untuk rentang harga saham Rp 1–Rp 10, dan 10 persen untuk rentang harga saham di atas Rp 10.
ADVERTISEMENT
Pada Tahap II, seluruh saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus akan diperdagangkan secara call auction batasan harga minimum Rp 1, auto rejection Rp 1 untuk rentang harga saham Rp 1–Rp 10, dan 10 persen untuk rentang harga saham di atas Rp 10.
Pada tahap full call auction nanti akan dilakukan perdagangan periodic call auction sebanyak 5 sesi dalam sehari perdagangan Bursa. Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan melalui implementasi Papan Pemantauan Khusus dengan mekanisme call auction, BEI ikut menerapkan best practice dan common standard yang digunakan Bursa global lainnya untuk perdagangan saham dengan likuiditas yang rendah.
“Dengan mekanisme pembentukan harga yang wajar, Papan Pemantauan Khusus ditujukan untuk meningkatkan perlindungan investor dengan meningkatkan transparansi sehingga investor dapat mengambil keputusan investasi secara rasional,” tambah Jeffrey.
ADVERTISEMENT