Hingga 31 Juli 2024, Pemerintah Kantongi Rp 26,75 Triliun dari Pajak Digital

8 Agustus 2024 14:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga mengamati aplikasi-aplikasi 'start up' yang dapat diunduh melalui telepon pintar. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Warga mengamati aplikasi-aplikasi 'start up' yang dapat diunduh melalui telepon pintar. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan melaporkan hingga 31 Juli 2024 penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 26,75 triliun.
ADVERTISEMENT
Jumlah penerimaan pajak digital tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) senilai Rp 21,47 triliun dan pajak kripto Rp 838,56 miliar.
Selain itu dari pajak fintech (P2P lending) Rp 2,27 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain atas transaksi pengadaan barang atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) Rp 2,18 triliun.
Sementara itu, hingga Juli 2024 pemerintah telah menunjuk 174 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE dan empat pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE.
Penunjukan di bulan Juli 2024 yaitu PT Final Impian Niaga dan Niantic International Ltd. Pembetulan di bulan Juli 2024 yaitu Elsevier B.V, Lexisnexis Risk Solutions FL Inc., EZVIZ International Limited, dan DeepL SE.
ADVERTISEMENT
Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 163 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE senilai Rp 21,47 triliun.
"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 4,57 triliun setoran tahun 2024," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, dalam keterangan tertulis, Kamis (8/8).
Sementara penerimaan pajak kripto yang telah terkumpul sebesar Rp 838,56 miliar sampai dengan Juli 2024, berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar tahun 2023, dan Rp 371,28 miliar penerimaan 2024.
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 394,19 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 444,37 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
ADVERTISEMENT
Pajak fintech (P2P lending) yang menyumbang Rp2,27 triliun, berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun tahun 2023, dan Rp 712,53 miliar penerimaan tahun 2024.
Ilustrasi pekerja yang berkaitan di sektor ekonomi digital. Foto: Getty Images
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 747,93 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN Rp 281,28 miliar, dan PPN DN atas setoran masa Rp 1,24 triliun.
Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Juli 2024, penerimaan dari pajak SIPP senilai Rp 2,18 triliun.
Rinciannya senilai Rp 402,38 miliar berasal dari penerimaan pajak SIPP tahun 2022, senilai Rp1,12 triliun dari penerimaan tahun 2023, dan Rp 656,37 miliar penerimaan tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 149,7 miliar dan PPN sebesar Rp 2,03 triliun.
"Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," ujar Dwi.
Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.