Hingga Juli, Sudah 31 Perusahaan Terima Fasilitas Libur Bayar Pajak

1 Agustus 2019 10:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kegiatan Media Gathering Direktorat Jenderal Pajak 2019 di Bali. Foto: Elsa Olivia Touran/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kegiatan Media Gathering Direktorat Jenderal Pajak 2019 di Bali. Foto: Elsa Olivia Touran/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, hingga 31 Juli 2019, sudah ada 31 perusahaan yang menerima fasilitas libur pajak penghasilan (PPh) (tax holiday).
ADVERTISEMENT
Jumlah itu berasal dari pemberian tax holiday pada tahun 2018 sebanyak 10 wajib pajak (WP). Kemudian, pemberian insentif pajak tahun ini kepada 21 WP.
“Dari 31 perusahaan itu, 29 adalah penanaman modal baru, sedangkan dua WP berupa perluasan usaha," kata Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak, Yunirwansyah, saat ditemui di Hotel Dynasty di Bali, Kamis (31/7).
Adapun rencana investasi dari seluruh perusahaan itu mencapai Rp 354,7 triliun. Untuk permohonan tahun 2018 senilai Rp 208,5 triliun, sedangkan 2019 Rp 146,2 triliun. Diperkirakan investasi tersebut menyedot 22.037 tenaga kerja.
Direktur Transformasi Proses Bisnis (TPP) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hantriono Joko, dalam kegiatan Media Gathering 2019 di Bali. Foto: Elsa Olivia/kumparan
Namun, Yunirwansyah enggan menyebut identitas WP penerima fasilitas tersebut. Dia hanya menjelaskan, WP tadi berasal dari Indonesia, China, Singapura, Hong Kong, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Belanda, Thailand, dan British Virgin Island.
ADVERTISEMENT
Mereka tanam modal untuk bidang usaha infrastruktur ekonomi (listrik), industri logam dasar hulu (besi baja atau bukan besi baja) tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi. Ada pula yang berinvestasi di industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam atau batu bara. Kemudian investasi di industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas dan batu bara.
Berdasarkan wilayah, investasi tersebar di sejumlah lokasi, seperti di Gayo (Aceh Selatan), Batam, Tapanuli Selatan (Sumatra Utara), Merangin (Jambi), Lebong (Bengkulu, Muara Enim (Sumatra Selatan), Ketapang (Kalimantan Barat).
Investasi ini juga sampai ke Indonesia timur seperti Toraja (Sulawesi Selatan), Poso (Sulawesi Tengah), Konawe (Sulawesi Tenggara), dan Halmahera (Maluku Utara). Selain itu, juga ada yang tanam modal di Pulau Jawa. Itu berada di Serang (Banten), Cianjur (Jawa Barat) dan Jepara (Jawa Tengah).
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, pelonggaran fasilitas pengurangan PPh Badan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018. Lewat peraturan baru ini, pemerintah memperluas sektor yang berhak mendapatkan fasilitas tax holiday, menyederhanakan proses pengajuan fasilitas tax holiday, dan memperkenalkan skema pengaturan mini tax holiday.