HIPMI Buka Suara soal Ketua Cabang Bondowoso Jadi Penyebar Hoaks Aktual TV

17 Oktober 2021 6:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers Penangkapan Direktur TV terkait penyebaran Hoaks lewat Youtube Aktual TV. Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konpers Penangkapan Direktur TV terkait penyebaran Hoaks lewat Youtube Aktual TV. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Bos pengelola akun YouTube Aktual TV, Arief Zainurrohman, diciduk polisi. Penyebabnya adalah konten yang mereka buat di YouTube dinilai menyebarkan hoaks, salah satunya soal insiden di Km 50.
ADVERTISEMENT
Arief Zainurrohman adalah direktur televisi swasta di Bondowoso, yaitu Bondowoso TV. Ia juga merupakan Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bondowoso untuk periode 2021-2024. Ia terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Cabang HIPMI Bondowoso pada 1 Maret 2021.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Wakil Ketua Umum Badan Pengurus Pusat HIPMI Anggawira mengaku tak mengenal Arief Zainurrohman.
"Saya kalau sampai ke BPC enggak tahu detail ya nama-namanya," ujar Anggawira saat dihubungi kumparan, Sabtu (16/10).
Ia memastikan, apabila ada pengurus HIPMI yang terlibat tindak pidana, keanggotaannya dapat dicabut. Hal itu telah diatur dalam AD/ART HIPMI. "Sanksinya ada di AD/ART," tegasnya.
Ilustrasi hoaks. Foto: Shutter Stock
Arief Zainurrohman ditangkap pada Agustus 2021 di Bondowoso. Ada 765 konten yang diproduksi Aktual TV, isinya konten provokatif dan dinilai memecah belah persatuan bangsa.
ADVERTISEMENT
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Aktual TV sudah beroperasi selama 8 bulan. Dari hasil mengunggah konten-konten hoaks, mereka meraup keuntungan Rp 2 miliar.
Arief sehari-hari bekerja sebagai Direktur Bondowoso TV. Tapi kasus ini tidak ada kaitannya dengan pekerjaannya sehari-hari di TV lokal itu. Konten di Aktual TV yang dimiliki Arief sangat berbeda dengan sajian di TV lokal tempat dia bekerja.
Saat ini, kasus sudah dinyatakan P21 alias lengkap oleh kejaksaan. Tersangka dijerat dengan UU ITE No. 19 Tahun 2016 Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2, lalu Pasal 28 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.