HIPMI: Pemerintah RI Harus Siap Bila Freeport Gugat ke Arbitrase

20 Februari 2017 21:01 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Bahlil Lahadalia Ketua Umum BPP HIPMI. (Foto: Novan Nurul Alam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bahlil Lahadalia Ketua Umum BPP HIPMI. (Foto: Novan Nurul Alam/kumparan)
Pemerintah Indonesia diminta harus siap dan tidak takut serta tak gentar menghadapi ancaman gugatan Freeport Indonesia ke Badan Arbitrase oleh CEO Freeport McMoRan Inc. Richard C Adkerson. Salah satu alasannya adalah karena sikap pemerintah Indonesia atas Freeport sudah benar.
ADVERTISEMENT
"Arbitrase itu salah satu yang harus diterima negara dengan Undang-Undang itu. Menurut saya hidup itu harus ada pilihan, pemerintah juga harus siap dengan semua kemungkinan yang terjadi ketika satu pihak tidak puas dengan pilihan itu, kita harus positive thinking lah dengan pemerintah, saya setuju karena kebijakan itu agar pendapatan negara bisa muncul dengan IUPK itu, win-win," tegas Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Bahlil Lahadalia saat ditemui di kantor BPP HIPMI, Wisma Bidakara, Jakarta, Senin (20/2).
Bahlil mengungkapkan apa yang dilakukan pemerintah Indonesia sudah tepat dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017.
Freeport Indonesia (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Freeport Indonesia (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
ADVERTISEMENT
"Ini sudah prestasi buat negara kalau mau jujur," imbuhnya.
Di dalam PP Nomor 1 tahun 2017 dijelaskan bila Freeport diwajibkan mengubah statusnya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Selain itu Freeport juga diwajibkan mendivestasikan 51 persen saham kepemilikan, membangun smelter hingga mengikuti ketentuan pajak prevailing.
"IUPK ini merupakan amanah Undang-Undang, pemerintah enggak salah loh dalam konteks itu. Tapi tinggal mencari win-win," jelasnya.