Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Hippindo Sebut Satgas Pemberantasan Impor Ilegal Lebih Efektif dari BMTP & BMAD
17 Juli 2024 13:43 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Hippindo, Budihardjo Iduansjah, mengatakan para pengusaha pusat perbelanjaan sepakat dengan langkah tersebut. Menurut dia, pembentukan satgas akan lebih efektif dalam mengatasi banjirnya produk impor di dalam negeri, ketimbang kebijakan restriksi perdagangan melalui bea masuk.
"Respons positif (Hippindo) begitu udah ketemu Jaksa Agung, Kapolri, ya bagus. Artinya kan yang diperlukan bukan lagi aturannya menaikkan bea masuk, tapi lebih diurusin pengawasannya," kata Budi di Kantor Balaikota DKI Jakarta, Rabu (17/7).
Budiharjo menilai saat ini penting bagi pemerintah mencari biang kerok masuknya produk impor, termasuk barang impor ilegal yang mengakibatkan banyak basis produksi dalam negeri tumbang.
Saat ditanya mengenai kebijakan Bea Masuk Antidumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Budiharjo mengatakan aturan serupa pernah diteken di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Budiharjo menyoroti kebijakan safeguard yang sebelumnya berlaku di Tanah Air, akan tetapi menurut dia aturan tersebut tidak bekerja optimal dalam menekan gelontoran produk impor.
"Menurut saya itu kan sudah dilakukan tiga tahun kan untuk safeguard kan hasilnya tetep begitu, artinya kan gak efektif obatnya, obatnya bukan itu," jelas Budiharjo.
Meski demikian, Budiharjo menekankan pemerintah harus konsisten dalam langkah pembentukan satgas impor ilegal ini. "(Obatnya) ya ini satgas, harusnya (efektif) asal memang konsisten dan benar," imbuh Budiharjo.
Di sisi lain Budiharjo juga mengatakan saat ini Hippindo telah dipanggil Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk membahas perihal satgas ini. Meskipun Budi tidak mengetahui secara pasti apakah nanti Hippindo akan terlibat dalam satgas ini atau tidak.
"Kami lagi akan diminta ke Kemendag, kita juga diminta memberi masukan untuk itu. Prinsipnya kan kami kesulitan memasukkan (produk impor) yang resmi, supaya diberikan kemudahan, supaya kami minta 1.000 dikasih 100, dipenuhin aja kan kami sudah bayar pajak, negara diuntungkan kita impor resmi," tutup Budiharjo.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Mendag Zulhas menemui Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (16/7). Pertemuan mereka membahas fenomena maraknya impor ilegal di Tanah Air.
Dengan adanya penindakan dari Kejagung, Zulhas berharap bisa menekan angka impor ilegal dan kembali membangkitkan industri lokal.
Selain itu, pemerintah sedang menyiapkan aturan BMTP dan BMAD untuk tujuh komoditas, yakni tekstil produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, produk kecantikan, barang tekstil sudah jadi, dan alas kaki.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur BMTP kain sebelumnya berakhir pada 8 November 2022. Saat ini pemerintah sedang menyiapkan perpanjangannya.
"Kalau BMTP kain atau tekstil diperpanjang. Harusnya minggu ini sudah selesai, sudah ditandatangani Bu Menkeu (Sri Mulyani) seharusnya," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso, saat ditemui di Bidakara Jakarta, Rabu (10/7).
ADVERTISEMENT