Holding Perusahaan Produsen Vaksin Merah Putih Digugat PKPU

9 Maret 2022 14:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PT Biotis akan memproduksi vaksin Merah Putih hasil riset Unair. Foto: Instagram/Biotis
zoom-in-whitePerbesar
PT Biotis akan memproduksi vaksin Merah Putih hasil riset Unair. Foto: Instagram/Biotis
ADVERTISEMENT
PT Biotis Prima Agrisindo atau holding PT Biotis Pharmaceutical Indonesia digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Perusahaan tersebut merupakan produsen vaksin merah putih.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan tersebut dilayangkan oleh dua kontraktor yaitu Metallurgical Corporation of China Ltd Indonesia dan PT Indonesia Xin Hai Steel Structure.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 2 Februari 2022 dengan nomor perkara 18/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
PT Biotis akan memproduksi vaksin Merah Putih hasil riset Unair. Foto: Instagram/Biotis

Berikut ini permohonan Metallurgical Corporation of China Ltd Indonesia dan PT Indonesia Xin Hai Steel Structure terhadap gugatan PKPU yang dilayangkan kepada perusahaan produsen vaksin merah putih:

Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;
Menyatakan dan menetapkan PT BIOTIS PRIMA AGRISINDO/TERMOHON PKPU berada dalam keadaan PKPU Sementara untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo dibacakan serta terikat dengan segala akibat hukumnya;
ADVERTISEMENT
Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU terhadap TERMOHON PKPU;
Menunjuk dan mengangkat:
DR. ANNER MANGATUR SIANIPAR, S.H., M.H., CTA. beralamat di Jalan Garuda No. 71, Betro, Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-21 tertanggal 28 Februari 2017;
BIMBOY FRENGKY HASUDUNGAN, S.H., M.H. beralamat di Jalan Pulo Wonokromo 204, Surabaya, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-105 AH.04.03-2021 tertanggal 02 Maret 2021;
RANTO MAULANA SAGALA, S.H., M.H. beralamat di Jalan Pagarsih Gg. Pesantren Nomor 204, Bandung, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-169 AH.04.03-2021 tertanggal 19 Maret 2021;
ADVERTISEMENT
Selaku Pengurus proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari TERMOHON PKPU;
Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo dibacakan;
Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara ini.