Honorer Masih Numpuk, Komisi II Dorong Seleksi Gelombang Kedua

30 Desember 2024 15:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menjawab pertanyaan wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024). Foto: Alya Zahra/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menjawab pertanyaan wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024). Foto: Alya Zahra/Kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi II DPR RI turut menyoroti persoalan seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk menghapuskan honorer pada 2024.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf menyebut masih terdapat permasalahan terkait seleksi ASN itu. Persoalannya adalah peserta seleksi PPPK yang mencapai 1,7 juta orang itu yang lolos hanya 1,3 orang.
“Ada 1,7 juta yang sudah melakukan seleksi masih ada 400 ribu yang belum lolos,” kata Dede Yusuf di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/12).
Dede mendorong kepada Kemenpan RB dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) agar dilakukan seleksi gelombang kedua untuk menampung peserta yang belum lolos.
“Seleksi gelombang kedua adalah perpanjangan dari penyelesaian di bulan Desember ini yang akan dilakukan di bulan mungkin sekitar Maret atau April,” ujarnya.
Dede bilang, persoalan masih banyaknya honorer yang tidak lolos karena adanya linearitas jurusan yang kurang sesuai. Padahal, menurutnya, honorer khususnya guru yang telah bekerja atau mengajar tetap dimasukkan ke dalam database.
ADVERTISEMENT
Kepala Daerah Terpilih Masukan Tim Sukses jadi PPPK
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
Lebih lanjut, Dede juga turut menyoroti kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 agar tidak menyelewengkan wewenang dengan mengangkat tim sukses sebagai ASN atau PPPK. Dede menilai, hal tersebut kerap terjadi.
“Untuk itu kami menekankan dengan stressing yang kuat melarang, nanti kami minta Kemendagri, melarang bupati terpilih ataupun gubernur terpilih nantinya mendahulukan yang masuk bukanlah mereka yang sudah masuk database dengan ketentuan masa kerja yang lebih lama,” tutup politisi Partai Demokrat itu.
Pegawai Honorer Tak Lolos Diangkat Pegawai Paruh Waktu
Di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, mengungkap nasib tenaga honorer yang tidak lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK tahun 2024 periode I dan II. Mereka yang tidak seleksi PPPK akan diangkat menjadi pegawai paruh waktu.
ADVERTISEMENT
Syaratnya, kata Rini, tenaga honorer tersebut telah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kepada para non-ASN yang terdata tadi tapi tidak ada formasinya nanti kita akan masukkan ke dalam mekanisme paruh waktu,” kata Rini saat ditemui di Kantor KemenPANRB, Jakarta, Selasa (24/12).
PPPK paruh waktu mulanya dirancang untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja dari kebijakan penghapusan tenaga honorer. Seorang PPPK paruh waktu nantinya bisa diangkat menjadi penuh waktu apabila sudah melewati evaluasi kinerja dan syarat administrasi.
Hal ini berkaitan dengan terbatasnya jumlah formasi yang diusulkan oleh instansi pemerintah baik kementerian maupun lembaga. Dari 1,7 juta formasi yang dijatahkan pemerintah, untuk menyelesaikan permasalahan sisa tenaga honorer sejumlah tersebut, kementerian dan lembaga hanya mengusulkan 1 juta.
ADVERTISEMENT
Sehingga masih ada gap antara kuota dan jumlah kebutuhan formasi. “Kita sudah menyediakan 1,7 (juta formasi) tetapi memang yang diusulkan ke kami kan kita nggak bisa (1,7 juta formasi), karena kebutuhan dari instansi yang masing-masing ternyata mereka mengusulkan tidak sejumlah yang di dalam datanya,” jelas Rini.