Honorer yang Tak Diterima CPNS dan P3K Akan Digaji UMR

27 Januari 2020 16:01 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah mahasiswa Fakultas Keguruan Untirta Banten berunjuk rasa mendesak pemerintah memperbaiki nasib para guru honorer. Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah mahasiswa Fakultas Keguruan Untirta Banten berunjuk rasa mendesak pemerintah memperbaiki nasib para guru honorer. Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan menghapus tenaga honorer hingga tahun 2023. Hal itu merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
ADVERTISEMENT
Menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Setiawan Wangsaatmaja, tenaga honorer yang ada saat ini diminta untuk mendaftar seleksi CPNS atau P3K.
"Kita punya waktu transisi 5 tahun (2018-2023). Dalam 5 tahun silakan mereka ikuti prosedur ikuti seleksi (CPNS atau P3K)," katanya dalam konferensi pers di KemenPAN RB, Jakarta, Senin (27/1).
Dia menambahkan, seleksi CPNS dan P3K hanya akan digelar untuk mengisi posisi yang diajukan pemerintah pusat dan daerah, bukan di posisi yang sebelumnya diisi oleh honorer. Pun tenaga honorer itu harus bersaing dengan pendaftar umum.
"Formasi dibuka atas kebutuhan instansi pemerintah, sepanjang formasi dibutuhkan. Orientasi kami bukan pada orang, tapi jabatan yang dibutuhkan," tegas Setiawan.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, ketika tenaga honorer itu tak diterima dalam seleksi CPNS atau P3K, maka status tenaga honorer itu akan ditentukan oleh instansi yang mengangkat.
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
Berdasarkan hasil rapat dengan DPR, kata Setiawan, tenaga honorer tersebut akan mendapatkan gaji sesuai UMR di daerahnya masing-masing.
"Dalam rapat bersama komisi gabungan, mereka memberikan kesempatan kerja sepanjang dibutuhkan instansi pemerintah, dan diberikan gaji sesuai UMR di wilayahnya," ujarnya.
Setiawan menjelaskan sejak 2018 hingga 2023, pemerintah terus memetakan posisi yang selama ini diisi oleh tenaga honorer, untuk kemudian diisi PNS atau P3K. Harapannya setelah 2023, tak ada lagi tenaga honorer.