Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hotman Paris Bakal Hengkang dari Industri Hiburan RI Imbas Tingginya Pajak
22 Januari 2024 17:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengacara kondang sekaligus pengusaha kelab malam Hotman Paris mengaku ingin hengkang dari industri hiburan di Indonesia. Hal itu terjadi seiring dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang pajak hiburan, termasuk kelab malam sebesar 40 persen sampai 75 persen.
ADVERTISEMENT
Hotman mengungkapkan, pajak industri hiburan Indonesia sangat membinasakan pengusaha. Pasalnya, pajak itu diambil dari pendapatan kotor alih-alih pendapatan bersih klub malamnya.
"Kita sekarang sudah merencanakan lagi, pendapatan tahun ini kita fokuskan di Dubai. Makanya kita mau kabur. Kita sudah mau buka di twin tower dekat Malaysia. Juga seluruh penghasilan kita mau ke Dubai. Goodbye Indonesia," kata Hotman kepada awak media di Kantor Koordinator Perekonomian, Senin (22/1).
Tak hanya itu, Hotman juga berencana membuka klub malam di Thailand, dan Malaysia. Mengingat, negara tersebut memiliki aturan pajak hiburan yang lebih rendah ketimbang di RI.
Adapun, pajak hiburan di Malaysia tercatat sebesar 6 persen, sedangkan di Thailand sekitar 5 persen. Sementara pemerintah Dubai telah menghilang pajak hiburan di sana dan berencana membangun pabrik bir.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Hotman menjelaskan angka ideal pajak hiburan adalah 5 persen. Perhitungan pajak hiburan di dalam negeri itu berdasarkan pendapatan kotor, bukan pendapatan bersih.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memberikan dua insentif baru kepada para pengusaha industri hiburan termasuk kepada Inul Daratista dan Hotman Paris.
Airlangga menjelaskan, pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hiburan seperti yang tertuang dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Tidak hanya itu, pemerintah juga akan menyiapkan insentif perpajakan berupa PPh Badan Ditanggung Pemerintah (DTP).
"Masukannya tadi sudah kita terima semua. Saya minta, solusinya tadi dengan SE Mendagri. Pada waktu di Istana, saya sampaikan bahwa akan ada SE, dan Kepala Daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri," kata Airlangga.
ADVERTISEMENT