Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Grab di Sidang KPPU

8 Oktober 2019 14:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hotman Paris hadiri sidang di KPPU.
 Foto: Moh Fajri
zoom-in-whitePerbesar
Hotman Paris hadiri sidang di KPPU. Foto: Moh Fajri
ADVERTISEMENT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan sidang kepada PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia terkait dugaan praktis bisnis tak sehat. Dalam kesempatan ini, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ditunjuk sebagai kuasa hukum Grab.
ADVERTISEMENT
Hotman tiba di KPPU dengan memakai setelan jas dan celana berwarna merah muda. Ia tampak datang bersama anaknya, Frank Hutapea, yang juga menjadi kuasa hukum Grab.
Mereka tampak berbincang santai sembari menunggu sidang dimulai. Tak banyak yang sampaikan Hotman jelang sidang ke hadapan media. “Halo,” sapanya singkat di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, Selasa (8/10).
Hotman langsung memasuki ruang sidang pukul 14.20 WIB.
“Assalamualaikum,” ujar Hotman saat memasuki ruang sidang.
Saat ini sidang kepada PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia terkait dugaan praktis bisnis tak sehat sedang berlangsung.
KPPU sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan terkait perlakuan diskriminatif Grab yang mengistimewakan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) selaku mitra GrabCar dibandingkan pengemudi mandiri lainnya.
Ilustrasi Grab Foto: Reuters
Anggota Majelis KPPU Harry Agustanto mengatakan, sebelumnya pihak Grab meminta tambahan waktu untuk mengumpulkan berkas. Namun KPPU hanya memberikan waktu hingga satu minggu dari saat ini untuk menyampaikan tanggapannya.
ADVERTISEMENT
"Pemeriksaan pendahuluan dibatasi hanya sampai 30 hari. Jadi kami hanya mengizinkan hingga 8 Oktober, kami sidangkan,” ujar Harry saat dikonfirmasi kumparan.
Sementara itu, pihak Grab mengatakan meminta waktu penundaan persidangan karena memerlukan waktu untuk mengumpulkan berbagai berkas guna menjawab laporan dari investigator.
“Jadi kalau bisa, kami meminta waktu dua minggu karena setelah kami lihat, berkas, ada materi dari 2017 jadi kami perlu waktu mengumpulkan baik dari kantor di Medan maupun di Jakarta,” kata Kuasa Hukum Grab, Frank Hutapea dalam keterangannya.
Dia menyatakan, tidak ada hal pelanggaran seperti yang ditudingkan KPPU. Frank juga menjelaskan, pengemudi yang bernaung di bawah PT TPI jauh lebih sedikit dibandingkan pengemudi mitra lainnya. Dalam pembagian komisi pun, pengemudi di bawah PT TPI mendapatkan jumlah yang lebih kecil.
ADVERTISEMENT