Hotman Paris: Jokowi Sangat Marah soal Tarif Pajak Hiburan 40-75 Persen

22 Januari 2024 14:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
Pengacara kondang Indonesia Hotman Paris di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/1/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara kondang Indonesia Hotman Paris di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/1/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengacara kondang Hotman Paris menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah karena kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40 persen hingga 75 persen.
ADVERTISEMENT
"Presiden pun sangat marah atas tarif pajak yang sangat tinggi tersebut," kata Hotman kepada awak media di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Senin (22/1).
Bahkan, Hotman membeberkan Jokowi juga sangat marah karena tidak dilaporkan dengan detail mengenai kenaikan pajak hiburan itu. Hingga akhirnya, Jokowi mengadakan rapat kabinet dan memutuskan untuk memperbolehkan pengusaha kembali ke tarif pajak lama.
"Presiden tidak dilaporkan detail dan beliau marah. Ini informasi saya dapat minggu lalu. Sejak itulah saya gencar bikin video-video (protes). Akhirnya Jumat (19/1) lalu rapat kabinet dipimpin Presiden dan disepakati bahwa pemerintah daerah boleh kembali ke tarif pajak lama, bahkan mengurangi juga boleh," ungkapnya.
Hotman menekankan Pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan itu berisi dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, dia mengatakan Jokowi memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
"Isi surat edaran itu, antara lain pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada (pajak) 40 persen. Dia (pemda) berwenang kembali kepada tarif yang lama atau bahkan mengurangi. Itu isi undang-undang, jadi bukan perintah Jokowi ini ya," ungkapnya.
"Cuma ada masalah gubernur yang meminta selain SE mendagri, minta lagi SE menteri keuangan. Tadi saya tanyakan kepada Pak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto), katanya sudah dibicarakan di Istana, pemda, gubernur, bupati, dan sebagainya tidak memerlukan SE dari menteri keuangan. Cukup surat edaran dari mendagri," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Hotman meminta para gubernur/bupati/wali kota untuk secara jabatan melaksanakan kewenangannya dalam pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022 dengan cara memberlakukan tarif pajak hiburan yang lama atau yang lebih rendah.