Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan keberatannya kepada majelis komisi saat menjadi kuasa hukum PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia pada sidang terkait dugaan praktik bisnis tak sehat di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
ADVERTISEMENT
Hotman memprotes anggota majelis Guntur Saragih yang menganggap penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum Grab memperkuat dugaan aplikator tersebut melanggar. Hotman mengungkapkan, anggapan tersebut disampaikan Guntur ke media sebelum sidang berlangsung.
“Dalam konpers tersebut Guntur Saragih mengeluarkan pendapat sebagai anggota komisi menyatakan menurut dia penunjukan Hotman Paris sebagai kuasa hukum oleh manajemen Grab secara tidak langsung memperkuat tuduhan (pelanggaran) ini. Makin menguatkan kalau kita berlogika,” kata Hotman menirukan pernyataan Guntur saat sidang di KPPU, Jakarta, Selasa (8/10).
Hotman merasa pendapat seperti itu tidak pantas diucapkan anggota majelis KPPU. Sebab, kata Hotman, seakan-akan sudah diputuskan lebih awal kalau Grab bersalah.
“Menurut kami ini pelanggaran kode etik yang sangat serius karena kami menjadi tidak nyaman, karena sudah keluar di awal atau opini dari anggota majelis ke publik dan dimuat di media,” ujar Hotman.
ADVERTISEMENT
Hotman berharap Ketua KPPU bisa mengambil sikap mengganti Guntur dalam persidangan berikutnya. Hotman tidak mempermasalahkan kalau pendapat tersebut datang dari investigator. Hal itu menurut Hotman Paris seperti perdebatan antara jaksa dan pengacara.
“Mudah-mudahan KPPU ketuanya memberikan perhatian serius. Satu hal yang saya sangat tidak masuk diakal saya begini, KPK itu penyidik dan jaksanya orang KPK, yang mengadili orang luar, kan pengadilan. Di KPPU lain, dia penyidiknya dia, yang nuntut dia, yang mengadili ini. Bagaimana gua dapat keadilan lagi?” ungkap Hotman.
“Ini harus mendapat perhatian serius dari DPR, harus diubah itu Undang-Undang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hotman Paris menegaskan apa yang diucapkan Guntur bukan lagi menggiring opini, tetapi tendensius menganggap Grab bersalah. Meski begitu, ia tidak bisa berbuat banyak seandainya di persidangan berikutnya Guntur masih menjadi majelis.
ADVERTISEMENT
“Ya bagaimana lagi (kalau masih Guntur), kita sama seperti kamu mengharapkan keadilan akan turun dari langit,” tutur Hotman.
Selain Guntur, persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Harry Agustanto dan anggota Afif Hasbullah. Dalam perkara ini KPPU mengungkapkan adanya dugaan terkait perlakuan diskriminatif Grab yang mengistimewakan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) selaku mitra GrabCar dibandingkan pengemudi mandiri lainnya. Dugaan tersebut dibantah Hotman Paris saat persidangan.