Hotman Paris: Luhut-Tito Sependapat Pajak Hiburan 40 Persen Tak Masuk Akal

26 Januari 2024 13:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara kondang Hotman Paris saat ditemui awak media di Kantor Kemenko Marves, Jakarta pada Jumat (26/1/2024).
 Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara kondang Hotman Paris saat ditemui awak media di Kantor Kemenko Marves, Jakarta pada Jumat (26/1/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengacara kondang Hotman Paris, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani, dan pengusaha karaoke sekaligus pedangdut Inul Daratista mendatangi kantor Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, pada Jumat (26/1), untuk mengeluhkan beleid baru terkait dengan pajak hiburan.
ADVERTISEMENT
Hotman bilang, menanggapi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga sependapat bahwa pungutan pajak sebesar 40 hingga 75 persen tidak masuk akal.
Tidak hanya Luhut, Hotman yang merupakan pemilik Beach Club Atlas itu menuturkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga berpendapat hal yang sama. "Jadi kita kemaren ketemu Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Hari ini ketemu Pak Menko Marves (Luhut). Dua-duanya sependapat bahwa memang angka 40 persen itu tidak masuk akal,” saat ditemui awak media di Kantor Kemenko Marves, Jakarta pada Jumat (26/1).
Bahkan menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak dilibatkan dan tidak diberitahu mengenai kenaikan pajak hiburan ini. Hotman menyebut, ada oknum yang bermain-main dalam perumusan beleid ini yang berambisi untuk membuat industri hiburan dan pariwisata gulung tikar.
ADVERTISEMENT
“Sepertinya waktu itu pembahasannya nggak sampai level atas. Presiden pun tidak tahu tentang hal itu, berarti ada oknum pejabat bawahan yang tidak melaporkan secara detail. Analisa kami, dan analisa beberapa ahli sepertinya memang ada oknum tertentu yang menginginkan bisnis ini tutup di Indonesia" tambah Hotman.
Dalam pertemuan dengan Luhut tersebut, Hotman meminta bantuan kepada Luhut untuk membantu proses komunikasi agar Kepala Daerah menaati pasal 101 UU HKPD terkait pemberian insentif untuk pelaku usaha.
Dalam pasal 101 UU HKPD dijelaskan, bahwa pemberian insentif fiskal dimungkinkan untuk mendukung kemudahan investasi. Pemberian insentif berupa pengurangan keringanan pembebasan, penghapusan pokok pajak dan retribusi beserta sanksinya.
"Kami minta kepada seluruh Gubernur di Indonesia laksanakan Pasal 101 ayat 3, kalau masih ada kesadaran untuk tidak mengikuti 40 persen, tapi kembali ke tarif lama, bahkan menghapus. Itu adalah perintah Undang-Undang (UU)," pungkasnya.
ADVERTISEMENT