Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Polemik antara Maybank Indonesia dengan nasabah bernama Winda Earl masih terus berlanjut. Keduanya diketahui saling lapor ke kepolisian lantaran atlet e-sport itu mengaku kehilangan simpanannya di Maybank sebesar Rp 22 miliar.
ADVERTISEMENT
Sementara Maybank, bersama kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea, balik melapor lantaran merasa ada banyak kejanggalan dalam kasus itu.
Belakangan Hotman Paris mulai membuka opsi mediasi dengan Winda Earl . Setelah sebelumnya pengacara kondang itu mengundang Winda ke Kopi Johny miliknya untuk membahas jalan tengah, kini Hotman mengungkapkan telah meminta Maybank untuk membayar terlebih dahulu uang yang diklaim hilang tersebut.
"Saya sudah menyarankan kepada Maybank, ini perlu dicatat, terlepas dari teka-teki ini, saya sudah minta ke Maybank bayar aja, suruh datang ke Kopi Johny, terlepas sambil menunggu," ujar Hotman dalam wawancara KompasTV, dikutip kumparan Jumat (13/11).
Hotman tetap meminta Maybank agar membayar terlebih dahulu, walaupun mereka meyakini ada banyak kejanggalan dalam kasus ini. Satu di antaranya, pihak Maybank sudah memastikan adanya aliran dana ke Herman Lunardi, ayah Winda, dari polis Prudential atas nama Winda.
ADVERTISEMENT
"Saya sudah bilang ke Maybank terlepas pro dan kontra, walaupun Prudential sudah mengakui bahwa ada Rp 6 miliar untuk polis bapaknya (Herman Lunardi). Dengan itikad baik saya suruh Maybank bayar, walaupun keganjilan ini sangat parah," ujar Hotman.
Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Eddy OS Hiariej, menyatakan setuju dengan usulan yang disampaikan Hotman Paris.
Kendati begitu, Eddy tetap menyarankan agar kasus hukum tetap berlanjut, meski Maybank telah menyelesaikan ganti rugi di awal.
"Saya kira yang perlu diingat bahwa perbankan itu adalah bisnis kepercayaan. Jadi apa yang disampaikan Pak Hotman segera saja direalisasikan, segera dibayar Rp 22 miliar. Tapi proses hukumnya tidak dihentikan, jadi kita tahu siapa yang salah," ujar Eddy.
ADVERTISEMENT
kumparan sudah menghubungi Hotman Paris untuk menanyakan kelanjutan permintaan agar Maybank membayarkan uang tersebut, namun belum mendapat tanggapan.
Sementara Media dan Public Relations Maybank Indonesia, Erry Nugroho, menyatakan telah mengetahui saran kuasa hukum mereka tersebut. Namun, hingga kini ia belum tahu apakah sudah ada pembahasan lanjutan terkait permintaan Hotman.
"Memang Pak Hotman Paris menyatakan itu semalam. Nanti perkembangannya saya update," ujar Erry saat dikonfirmasi kumparan.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.