Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Pemerintah masih mendalami kasus pelanggaran yang dilakukan PT Adiprima Suraprinta lantaran membawa lima kontainer sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) dari Amerika Serikat (AS).
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Heru Pambudi mengatakan, saat ini pihaknya bersama dengan Kementerian LHK (KLHK) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih melakukan pembahasan mengenai sanksi yang akan dikenakan kepada importir tersebut. Namun untuk langkah awal, importir itu wajib menanggung seluruh biaya re-ekspor lima kontainer berisi limbah B3 itu ke negara asalnya, AS.
"Kita masih cermati, ada unsur pelanggaran pasti ada penalti. Bisa barangnya dire-ekspor, pelaku usahanya bisa dilakukan sesuai ketentuannya, paling berat izin impornya dicabut," ujar Heru kepada kumparan, Sabtu (22/6).
Menurut dia, pada Kamis (13/6), pihak importir juga telah melakukan re-ekspor lima kontainer yang berisi sampah tersebut. Adapun dana untuk re-ekspor itu sepenuhnya ditanggung oleh importir.
ADVERTISEMENT
"Mereka berkewajiban re-ekspor itu. Ya kemarin iya, memang wajib menanggung," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK, Djati Witjaksono Hadi menuturkan, pihak importir juga bisa terkena sanksi pidana. Namun hal ini masih menunggu keputusan pihak KLHK, Kemendag, dan Bea Cukai.
"Biaya pengiriman kembali dibebankan kepada importir, dan sanksi pidana dapat dikenakan jika dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Kasus ini bermula saat importir PT Adiprima Suraprinta mengimpor lima kontainer berukuran 40 feet dengan berat netto 123.480 kilogram (kg), yang dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) diberitahukan sebagai Waste Paper Mixed Paper pada 14 Februari 2019.
lmportasi tersebut telah dilengkapi dengan dokumen perizinan larangan dan/atau pembatasan di bidang impor yang dipersyaratkan berupa Persetujuan Impor (PI) Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Nomor 04.PI-05.18.4703 pada 19 Desember 2018 dan Laporan Surveyor (LS) nomor A0419US1310075 pada 11 Februari 2019.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengakuan importir, barang impor sampah tersebut akan digunakan sebagai bahan baku industri kertas miliknya. Namun berdasarkan informasi dari KLHK, importasi tersebut diduga tidak sesuai ketentuan.
Saat itu, Bea Cukai menerbitkan Nota Intelijen terhadap importasi tersebut untuk ditindaklanjuti oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjung Perak, dengan melakukan penyegelan atas kelima kontainer tersebut. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan fisik barang impor bersama-sama dengan tim KLHK pada 27 Februari 2019.
Dengan demikian jenis barang yang diimpor oleh PT AS tersebut tidak memenuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun, di mana barang yang diimpor seharusnya tidak berupa sampah dan tidak bercampur dengan limbah lainnya. Sehingga importir wajib mengekspor kembali barang tersebut kepada pemasok di negara asal.
ADVERTISEMENT