Hypermart Ajukan Keterlambatan Pembayaran Utang ke Supplier

24 Agustus 2017 17:55 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hypermart  (Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga)
zoom-in-whitePerbesar
Hypermart (Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga)
ADVERTISEMENT
Kinerja emiten pemilik gerai Hypermart, PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) tengah goyang. Emiten milik taipan Grup Lippo tersebut terpaksa harus mengajukan permohonan keterlambatan pembayaran utang kepada para supplier pemasok barang-barang Hypermart.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi yang diperoleh kumparan (kumparan.com), Kamis (24/8), manajemen Hypermart menyebutkan bahwa seluruh utang usaha pada tanggal 31 Juli 2017 akan dibayarkan secara terpisah pada tanggal 10 Agustus 2017 dan sisa utangnya akan dibayarkan mulai bulan September 2017 sampai Februari 2018.
Pembayaran order pembelian yang efektif per 1 Agustus sampai 31 Desember diperpanjang hingga 30 hari. Ketentuan pembayaran akan kembali normal per 1 Januari 2018.
Perseroan menyebutkan bahwa kinerja saat ini sedang tidak menggembirakan karena situasi dan kondisi makroekonomi yang tengah sulit.
Selain itu, banyaknya ekspansi dan pembukaan gerai-gerai baru, sementara penjualan di Lebaran hasilnya di bawah ekspektasi, di lain sisi stok barang berlebihan di gudang.
Perseroan mengajukan permohonan keterlambatan pembayaran utang tersebut kepada sedikitnya 30 supplier (pemasok). Pemasok-pemasok tersebut di antaranya AP3MI, GAPMI, NAMPA, AMIN, APGAI, APROGAKOB, GABEL, ASRIM, APIKI, APIKCI, APSSI.
ADVERTISEMENT
Hypermart (Foto: jogjacitymall.com)
zoom-in-whitePerbesar
Hypermart (Foto: jogjacitymall.com)
Dalam surat mediasi yang disampaikan para supplier kepada Hypermart disebutkan sebagai berikut:
1. Seluruh utang supllier yang sudah jatuh tempo harus segera dibayar tunai tanpa cicilan dan tidak ada tambahan perpanjangan.
2. Semua kesalahan potongan tanpa persetujuan supplier harus dikembalikan dan tidak boleh dilakukan kembali secara sepihak.
3. Tidak boleh lagi ada pemotongan secara sepihak tanpa persetujuan supplier, contoh: golf, gathering, relaunch, dan lain-lain yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permendag 70/2013 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.
4. Ketentuan tentang trading term yang dimuat dalam pasal 9 Permendag 70/2013 (Persyaratan perdagangan antara pemasok dengan toko modern) ditegakkan dan diimplementasikan dengan benar, yaitu total potongan/biaya maksimal 15 persen.
ADVERTISEMENT
5. Biaya conditional rebate berdasarkan pencapaian target riil yang sudah dipotong retur, diskon, distribution center cost.
6. Semua trading terms yang berlaku saat ini dibekukan sampai sudah sesuai dengan ketentuan Permendag 70/2013.
7. Batas waktu penyelesaian oleh Hypermart paling lambat tanggal 14 September 2017.
8. Diadakan pertemuan kembali tanggal 13 September 2017 untuk mereview hasil rekomendasi ini.
9. Rekomendasi ini adalah notulen yang dibuat pada tanggal 21 Agustus 2017 yang dihadiri oleh 65 peserta.
10. Untuk mempercepat proses ini, maka supplier harus menyampaikan data-data permasalahan paling lambat hari Kamis tanggal 24 Agustus 2017.