Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi membatalkan ibadah haji untuk tahun ini. Pembatalan ibadah haji ini tentu membuat dana yang telah terkumpul untuk ibadah haji calon jemaah tidak terpakai.
ADVERTISEMENT
Adapun dana haji yang sudah terkumpul per Mei 2020 lebih dari Rp 135 triliun. Melalui keterangan resmi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Kepala BPKH Anggito Abimanyu menuturkan dana tersebut tersimpan di rekening BPKH.
“Dan jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH,” urainya melalui melalui keterangan pers seperti yang dikutip kumparan, Rabu (3/6).
Anggito mengatakan, dana yang telah terkumpul tersedia dalam rekening BPKH dan tersimpan dengan aman. Dana tersebut akan tetap digunakan untuk menunjang penyelenggaraan ibadah haji . Ia menyatakan bahwa seluruh dana kelolaan jemaah haji dalam bentuk rupiah dan valuta asing
“Dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Anggito menegaskan dana pengelola ibadah haji ini tidak ada kaitannya dengan pembiayaan proyek infrastruktur hingga penguatan rupiah. Ia bilang seluruh dana pengelola sepenuhnya tetap dikelola lembaga.
“Terkait dengan Pembatalan Haji 2020, apalagi menyangkut kaitannya dana USD 600 juta tersebut. Dana tersebut memang tersimpan di rekening BPKH dan jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH,” terangnya.
Sebagai informasi, BPKH merupakan lembaga yang mengelola dana kelolaan jemaah haji dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI). Hasil pengelolaan valuta asing dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji.