IBC Soroti Perlakuan Pajak antara Sektor Keuangan dan Non-Keuangan

21 Mei 2025 12:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Peluncuran Riset Indonesian Business Council (IBC) Financial Development for Strong and Equitable Growth, di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (21/5). Foto: Muhammad Fhandra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Peluncuran Riset Indonesian Business Council (IBC) Financial Development for Strong and Equitable Growth, di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (21/5). Foto: Muhammad Fhandra/kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesian Business Council (IBC) menyoroti adanya ketimpangan perlakuan pajak antara sektor keuangan dan non-keuangan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Direktur Kebijakan dan Program IBC, Prayoga Wiradisuria, mengatakan ketimpangan ini menimbulkan distorsi persaingan, mengurangi insentif investasi, serta melemahkan daya saing sektor keuangan nasional.
"Jadi ada distorsi dalam persaingan kemudian mempersempit insentif investasi dan pada akhirnya bisa memperlemah daya saing sektor keuangan kita sendiri," ucap Prayoga di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (21/5).
Dia menyebutkan, produk keuangan seperti asuransi, simpanan, dan perdagangan saham masih dibebani beban fiskal yang relatif berat dan dianggap tidak seimbang.
Sementara itu, menurut Prayoga, sejumlah jasa keuangan lainnya justru mendapatkan perlakuan berbeda berupa keringanan hingga pengecualian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terlalu luas, menciptakan ketimpangan dalam regulasi perpajakan sektor keuangan.
Prayoga menekankan persoalan ini bukan hanya teknis, tetapi juga struktural. Sistem perpajakan saat ini dinilai belum sepenuhnya mendukung pengembangan instrumen keuangan modern.
ADVERTISEMENT
"Ini bukan semata soal keadilan fiskal, tapi juga soal menciptakan iklim investasi yang sehat agar inovasi keuangan bisa berkembang,” lanjutnya.
Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Adi Budiarso di acara IBC, di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (21/5). Foto: Muhammad Fhandra/kumparan
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Adi Budiarso, menjelaskan pengembangan sektor keuangan termasuk perpajakan memang membutuhkan insentif dari pemerintah dan otoritas terkait.
“Ke depan, kita akan bersinergi dengan DJSEF (Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu) untuk mendorong roadmap pengembangan sektor keuangan, termasuk melalui kebijakan fiskal,” kata Adi di kesempatan yang sama.
Katanya, prinsip pengembangan tersebut bertumpu pada dua hal yakni menciptakan level playing field dan menggunakan benchmark yang tepat.
Dia mencontohkan penerapan prinsip ini pada reksadana, dan menyebut pengembangan serupa tengah berlangsung untuk aset kripto.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kata Adi, Kemenkeu juga sedang berupaya memperkuat inklusi keuangan masyarakat RI, terutama bagi UMKM.
“Dalam hal ini Dinas Koperasi, kemudian nanti ada Kementerian Pertanian, dan seterusnya, sampai di daerah,” imbuh Adi.