Ibu Kota Pindah ke IKN, Aset Pemerintah di Jakarta Wajib Diserahkan ke Kemenkeu

21 Desember 2023 19:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung Kementerian Keuangan RI.  Foto: Wulandari Wulandari/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung Kementerian Keuangan RI. Foto: Wulandari Wulandari/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebentar lagi, DKI Jakarta sudah tidak menyandang status Ibu Kota Negara (IKN). Pasalnya, proses pemindahan IKN ke Kalimantan Timur akan dimulai pada semester I tahun depan.
ADVERTISEMENT
Direktur Barang Milik Negara DJKN Kemenkeu, Encep Sudarwan mengatakan seluruh aset pemerintah yang ditinggalkan di Jakarta wajib diserahkan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola barang negara.
"Kementerian Lembaga (K/L) itu pengguna barang, kalau Menteri Keuangan sebagai pengelola barang wakil pemilik. Jadi aset-aset yang ditinggalkan karena pindah ke IKN itu wajib di serahkan kepada kementerian keuangan selaku pengelola barang," kata Encep di kantornya, Kamis (21/12).
Menurut Encep, penyerahan aset itu dilakukan guna menghindari biaya ganda atau double cost dari kantor pemerintahan yang ditinggalkan. Nantinya, seluruh aset itu akan disusun kembali dan digunakan jika diperlukan.
"Kami rearrangement dari sekian aset itu di Jakarta, ada sekitar Rp 1.600 triliun aset di Jakarta ini. Kita rearrangement mana yang akan digunakan K/L lain, perlu kita atur nih untuk memenuhi kebutuhan dulu, ada kantor kanwil-kanwil tertentu bisa dialokasikan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Encep bilang, terdapat beberapa mekanisme pemanfaatan aset Barang Milik Negara (BMN). Misalnya melalui sewa, kerjasama pemanfaatan, hingga pinjam pakai.
"Dan untuk pemanfaatan aset ini, Bu Menteri mengarahkan supaya highest dan best use ini supaya kota Jakarta lebih bagus, lebih nyaman untuk hidup, untuk tinggal, untuk bisnis," tuturnya.
Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Encep Sudarman. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
Salah satu aset negara yang ada di Jakarta yakni Gelora Bung Karno atau GBK Senayan. DJKN mencatat, kawasan GBK bernilai Rp 348 triliun, dengan rincian aset tanah senilai Rp 345 triliun dan aset bangunan Rp 3 triliun.
Nilai aset GBK itu sebesar 3,3 persen dari total aset negara Rp 10.467,53 triliun. Dengan nilai tersebut, GBK tercatat sebagai aset negara yang paling mahal di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Basuki Purwadi, mengaku pihaknya belum mendapat mandat untuk mengelola aset negara di Jakarta yang akan ditinggalkan tersebut. Namun dirinya mengatakan bahwa LMAN siap apabila memang ditugaskan untuk mengelola aset tersebut.
“Ini memang secara otomatis belum menjadi tugas LMAN. Tapi saat LMAN ditugaskan mau tidak mau siap tidak siap LMAN akan mengambil peran itu,” kata Basuki beberapa waktu lalu.
Situasi pembangunan konstruksi di IKN Nusantara, Kamis (16/11/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan
Dia melanjutkan, aset negara yang ada di Jakarta itu harus dioptimalkan. Baik itu nantinya akan disewagunakan, dikerjasamakan, atau bisa diperuntukkan hal-hal yang lainnya.
“Ini memang masih harus didata dulu, kita juga masih belum pasti kementerian/lembaga mana yang terlebih dahulu pindah ke IKN, apakah semua pindah atau bertahap. Nanti kita sesuaikan dengan detail yang ada dan rencana-rencana pemindahan yang akan dilakukan seperti apa, aset yang akan ditinggalkan dahulu yang mana,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian terkait peran LMAN dalam pembangunan IKN yang baru, Basuki juga mengatakan pihaknya belum mendapat penugasan. Dia mengatakan undang-undang IKN juga masih baru jadi, masih perlu waktu untuk menyiapkan peraturan-peraturan turunan lainnya.
“Karena ini masih proses yang terus berlanjut kami juga mengikutinya, artinya sampai saat ini belum spesifik ada penugasan pada LMAN untuk penguasaan IKN. Karena peraturannya sendiri masih disiapkan,” kata Basuki.