Ibu Kota RI Pindah, Jakarta Ganti Status Bukan DKI Lagi

14 September 2023 13:48 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
10
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kota Jakarta. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kota Jakarta. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Jakarta bakal punya nama baru saat tak lagi menjadi ibu kota negara. Pemindahan pusat pemerintahan ke IKN Nusantara saat ini masih berlangsung.
ADVERTISEMENT
Jakarta sampai saat ini menyandang nama Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (DKI Jakarta).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, presiden bersama para menteri telah menggelar rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.
UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, kata Sri Mulyani, mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibu Kota diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ)," tulis Sri Mulyani di instagram pribadinya, dikutip Kamis (14/9).
Sri Mulyani mengungkapkan, RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin," sambungnya.