Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
ICW: 4 Tahun Hasil Audit BPJS Kesehatan Selalu Ditutup-tutupi
3 Mei 2023 14:08 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Organisasi anti korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap dalam 4 tahun ini hasil audit BPKP soal pengelolaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan selalu ditutup-tutupi.
ADVERTISEMENT
ICW digugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Yang digugat adalah putusan Komisi Informasi Publik (KIP) atas permohonan keberatan ICW dalam keterbukaan informasi publik yang diajukan ke Kementerian Keuangan.
Permohonan itu adalah informasi hasil audit BPKP terkait program JKN BPJS Kesehatan agar dapat diakses publik. ICW meminta Kemenkeu membuka hasil audit BPKP tertanggal 11 Februari 2019, 10 Desember 2018 dan 19 Juli 2018.
Peneliti ICW Almas Sjafrina mengatakan, ini kedua kalinya pihaknya membuat permohonan agar hasil audit BPKP itu dibuka. Sebelumnya, pemohon adalah salah satu badan pekerja di ICW dan pihak termohon adalah BPKP. Saat itu, pihak ICW kalah dalam persidangan sehingga data tersebut belum terkuak.
ADVERTISEMENT
Terlebih, ICW memandang hasil audit yang dilakukan BPKP itu belum sepenuhnya diimplementasikan dalam pengelolaan JKN. Almas mengatakan, data ini penting dibuka agar masyarakat bisa mengawal pengelolaan JKN yang terindikasi ada penipuan di dalamnya.
"Kalau pun iya menunggu rekomendasi ditindaklanjuti (untuk membuka data itu), tindak lanjut atas rekomendasi itu sampai kapan? Karena ini sudah terhitung berapa tahun, dari 2018, sudah mau 4 tahun. Sampai kapan mau dikecualikan informasinya (untuk dibuka)," kata Almas saat ditemui di Kantor PTUN Jakarta, Rabu (3/5).
Informasi yang diminta badan pekerja ICW sebelumnya itu, adalah laporan hasil pemeriksaan atas BPJS Kesehatan tahun 2014-2018, dan Keputusan Kepala Biro Hukum dan Humas BPKP nomor 1 tahun 2017 tanggal 12 Juli 2017 tentang Klasifikasi Informasi yang dikecualikan.
ADVERTISEMENT
"Karena saat itu pokoknya beda, informasi yang dimohon beda, badan publik beda, dan pemohon informasi juga beda. Sehingga ini dua perkara beda meski tujuan dan semangatnya sama yaitu untuk mendapat informasi terkait JKN untuk pengawasan publik yang lebih baik," kata Almas.
Berdasarkan UU, PPID Kemenkeu tidak dapat memberikan informasi karena informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan oleh UU 14 Tahun 2008 di Pasal 17 huruf e dan huruf i. Dengan alasan itu, Kemenkeu mengajukan keberatan ke Komisi Informasi Pusat.
Almas menjelaskan, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa keterbukaan informasi yang dimohonkan ICW itu berpotensi merugikan ketahanan ekonomi nasional apabila dibuka. Namun Almas mengatakan, pihak Kemenkeu tak bisa menjelaskan dan membuktikan bagaimana korelasi antara kedua hal itu.
ADVERTISEMENT
"Boleh-boleh saja sebuah badan publik mengecualikan informasi, tapi ada dasarnya. Apakah misal, ketika informasi dibuka, masyarakat jadi tahu apa boroknya BPJS sehingga (menyebabkan) tidak mau bayar iuran lagi. Ini menurut kami agak jauh (korelasinya). Karena kemarin ada kisruh pajak, orang kan tetap bayar pajak. Jadi rasanya terlalu mencurigai publik," ujarnya.