Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
idEA Sebut Lesunya Penjualan di Tanah Abang tak Semata karena TikTok
27 September 2023 13:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) menilai lesunya transaksi di Pasar Tanah Abang tidak semata disebabkan oleh platform social commerce seperti TikTok Shop.
ADVERTISEMENT
Penolakan TikTok Shop sebelumnya kencang disuarakan pedagang di Tanah Abang dan meminta pemerintah menutup TikTok Shop yang disebut jadi biang kerok dagangan mereka sepi.
Ketua Bidang Business & Development idEA, Mohammad Rosihan, menilai yang terjadi bukan semata lantaran adanya peralihan perilaku konsumen ke digital. Ia yang juga pelaku usaha menjelaskan bahwa salah satu penyebab Pasar Tanah Abang sepi adalah menurunnya pembelian dari pelaku usaha di daerah.
“Kami tidak lagi banyak yang membeli ke Tanah Abang, karena penjualan di daerah juga sepi. Mungkin ini juga menyangkut turunnya daya beli," kata Rosihan dalam keterangan tertulis, Rabu (27/9).
Pemerintah telah membuat regulasi yang khusus mengatur social commerce. Regulasi itu dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 sebagai revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 tentang tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Sistem Elektronik.
Beleid baru ini akan mengatur social commerce seperti TikTok dilarang untuk melakukan transaksi jual beli dan hanya boleh melakukan promosi. Namun hal ini juga mendapat penolakan dari pihak UMKM yang melakukan penjualan di TikTok Shop.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum idEA, Hilmi Adrianto, berharap masih ada ruang diskusi terkait penerapan revisi Permendag Nomor 50 tersebut.
“Kami dari pelaku industri digital siap untuk bisa duduk bersama pemangku kebijakan untuk mencari cara terbaik dan tepat untuk menerapkan aturan yang bisa mendorong lajunya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia," kata Hilmi.
Dia juga menegaskan, idEA dan seluruh anggotanya tetap patuh pada peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Dan untuk bisa menindaklanjuti penerapannya, kami berharap untuk bisa mendapatkan peraturan ini secara lengkap. Kami akan mengkaji apa saja yang perlu dilakukan nantinya,” kata Hilmi.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 sudah selesai dan telah diundangkan menjadi Permendag 31 tahun 2023. Meski begitu, setidaknya sampai Rabu (27/9) siang, beleid baru tersebut belum dimuat dalam laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Perdagangan.
ADVERTISEMENT
“Untuk revisi sudah saya teken kemarin, Senin (25/9), dengan nomor Permendag No. 31 Tahun 2023,” ungkapnya saat kunjungan kerja di Semarang, Selasa (26/9).