IFG Usulkan PMN Senilai Rp 3 Triliun untuk Askrindo dan Jamkrindo

10 Juli 2024 12:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama Indonesia Financial Group (IFG) Hexana Tri Sasongko, Direktur Utama PT Asabri Wahyu Suparyono, Direktur Utama ID Food Sis Apik Wijayanto saat mengikuti Rapat Komisi VI DPR di Gedung DPR, Rabu (10/7/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama Indonesia Financial Group (IFG) Hexana Tri Sasongko, Direktur Utama PT Asabri Wahyu Suparyono, Direktur Utama ID Food Sis Apik Wijayanto saat mengikuti Rapat Komisi VI DPR di Gedung DPR, Rabu (10/7/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia atau Indonesia Finansial Group (IFG) mengusulkan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 3 triliun berasal dari APBN 2025. PMN itu rencananya untuk PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) senilai Rp 2 triliun dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) senilai Rp 1 triliun.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama IFG, Hexana Tri Sasongko, mengatakan penambahan PMN tersebut untuk keberlanjutan penjaminan KUR. Ia juga melihat perlunya penyesuaian tarif Imbal Jasa Penjaminan (IJP).
“Perlunya penambahan PMN bagi Askrindo dan Jamkrindo Rp 3 triliun, Rp 2 triliun Askrindo dan Rp 1 triliun Jamkrindo. Untuk lebih menjaga sustainability, penambahan PMN perlu didukung juga dengan penyesuaian tarif Imbal Jasa Penjaminan,” ujar Hexana dalam Rapat Komisi VI DPR di Gedung DPR, Rabu (10/7).
Apabila tidak ada PMN Rp 3 triliun dan perbaikan tarif IJP, maka gearing ratio atau tingkat kesehatan penjamin akan melebihi threshold mencapai 40 kali.
Meski ada tambahan PMN Rp 3 triliun namun tanpa perbaikan tarif IJP, gearing ratio masih melebihi 20 kali. Menurut Hexana, kondisi tersebut tidak memberikan keuntungan yang baik bagi perusahaan.
ADVERTISEMENT
“Secara profitability kurang bagus karena masih akan terdapat kerugian atau penurunan ekuitas sampai dengan tahun 2026,” tutur Hexana.
Hexana menyimpulkan, penjamin akan kuat menjalankan penugasan penjaminan dengan tingkat kesehatan dan profitability yang baik. Sehingga secara organik meningkatkan kapasitas Askrindo dan Jamkrindo dalam memberikan penjaminan.
“Untuk mendukung keberlanjutan program KUR yang dilaksanakan Askrindo dan Jamkrindo, dibutuhkan dukungan penguatan permodalan, baik melalui PMN maupun penyesuaian tarif IJP,” tambah Hexana.
Hexana berharap IFG, Askrindo, dan Jamkrindo serta penyalur dilibatkan dalam Rapat Komite Kebijakan KUR. Sehingga dapat memberikan gambaran mengenai kondisi penyaluran dan penjaminan KUR secara utuh.