Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kebijakan yang mengizinkan perusahaan terbuka melakukan pembelian kembali saham atau buyback tanpa harus mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini diatur dalam ketentuan Pasal 7 Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 dan bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam menghadapi kondisi pasar yang bergejolak.
ADVERTISEMENT
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terus mengalami pelemahan. IHSG bergerak di zona merah mengawali perdagangan Rabu (19/3). IHSG dibuka turun 7,731 poin (0,12 persen) ke 6.215,656.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan kebijakan buyback saham tanpa RUPS juga harus sesuai dengan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka.
“Pelaksanaan buyback tanpa RUPS juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka,” kata Inarno dalam konferensi pers di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (19/3).
OJK menilai, kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan menjadi dasar bagi perusahaan untuk melakukan buyback tanpa RUPS. Ketentuan ini akan berlaku selama enam bulan sejak tanggal surat diterbitkan oleh OJK pada 18 Maret 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya regulator dalam menjaga stabilitas pasar modal di tengah tekanan ekonomi global dan volatilitas yang meningkat.
ADVERTISEMENT
Dalam penjelasannya, Inarno menekankan kebijakan ini diharapkan dapat memberikan sinyal positif terhadap fundamental perusahaan serta meningkatkan kepercayaan investor di pasar modal.
“Kami berharap dapat memberikan sinyal yang positif bahwa perusahaan memiliki fundamental yang baik dan memberikan market confidence kepada investor serta memberikan fleksibilitas bagi perusahaan terbuka dalam melakukan aksi korporasi untuk mengurangi tekanan harga saham,” jelasnya.
Lebih lanjut, kebijakan buyback tanpa RUPS bukanlah hal baru. OJK sebelumnya telah menerapkan kebijakan serupa pada 2013, 2015, dan 2020, terutama dalam menghadapi gejolak ekonomi akibat pandemi COVID-19.
“Opsi kebijakan ini merupakan salah satu kebijakan yang sering dikeluarkan oleh OJK di sektor pasar modal dan pada praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas yang tinggi. Serta meningkatkan kepercayaan investor sebagaimana pernah dikeluarkan di tahun 2013, 2015, dan juga 2020 pada saat pandemi COVID-19 kemarin,” ungkap Inarno.
ADVERTISEMENT
OJK juga berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengevaluasi kebijakan ini secara berkala guna memastikan efektivitasnya dalam menjaga stabilitas pasar.
“Kami sebagai regulator juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, serta memastikan seluruh langkah kebijakan yang dilaksanakan secara transparan dan dapat menjaga keseimbangan di pasar terhadap pelaksanaan kebijakan buyback tanpa RUPS,” pungkasnya.