Ihwal Kasus Pengusaha Muslim Jusuf Hamka Merasa Diperas Bank Syariah
·waktu baca 2 menit

Salah satu pengusaha muslim, Jusuf Hamka, menyebut dirinya mengalami pemerasan oleh bank syariah yang memberikan dia pinjaman. Pemerasan tersebut terjadi saat Jusuf Hamka berniat melunasi seluruh utang di perbankan tersebut senilai Rp 796 miliar.
Setelah sempat beberapa kali tidak menemui kesepakatan, sindikasi bank kemudian bersedia utang tersebut dilunasi. Dengan catatan bos CMNP itu bersedia membayar kompensasi sebesar Rp 20,6 miliar.
Jusuf menolak secara tegas memberikan kompensasi yang dimintai tersebut. Merasa telah diperas, dia pun melaporkan masalah tersebut kepada kepolisian hingga berencana membawa ke pengadilan.
"Saya mau bawa sampai ke pengadilan, mau buka bahwa banyak bank swasta. Bank syariah yang prilakunya kan bilangnya mau bagi hasil, jadi kalau pendapatan turun dia enggak mau diturunin bunganya," jelas Jusuf kepada kumparan, Jumat (23/7).
"Dia enggak mau kasih penurunan bunga, bunganya 11 persen dan terus kalau mau balikin utangnya enggak boleh, harus bayar Rp 20 miliar sekian, mana saya mau," sambung Jusuf Hamka.
Persoalan bermula saat Jusuf meminta keringanan bunga menjadi 8 persen. Upaya negosiasi ini dilakukan seiring dengan menurunnya pendapatan usaha di tengah pandemi COVID-19. Namun, berhubung permintaan tersebut tidak diterima, dia pun berniat untuk melunasi sekaligus utang tersebut.
Terkait bank syariah mana yang dimaksud, Jusuf Hamka belum mau memberitahukan secara langsung. Dia memastikan bahwa bank tersebut bukan merupakan milik pemerintah. "Nanti tunggu di pengadilan aja," tuturnya menjawab pertanyaan tersebut.
Sumber kumparan yang mengetahui duduk perkara tersebut menyebutkan, masalah yang dialami Jusuf ini sudah berlarut-larut sejak Maret 2021. Bahkan persoalan ini sempat didiamkan sampai memasuki Mei 2021.
Masih menurut sumber ini, Jusuf bahkan sudah sempat melakukan transfer seluruh utangnya kepada salah satu agency bank tersebut. Uang senilai Rp 796 miliar itu sempat didiamkan begitu saja dari 22 Maret hingga 6 Mei 2021.
"Selanjutnya, dibuat surat untuk transfer balik uangnya tanpa menyebutkan nominal. Tahu-tahu dari Rp 796 miliar yang dikembalikan cuma Rp 690 miliar, Rp 797 miliar jadi ada Rp 107 miliar yang ditahan sama dia, minta kompensasi Rp 20,6 miliar," jelas sumber tersebut.
