Kumparan Logo

Ikan Arapaima Membahayakan, Pemiliknya Bisa Dipenjara dan Kena Denda

kumparanBISNISverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konpers Susi Pujiastuti soal ikan Arapaima. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan.)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers Susi Pujiastuti soal ikan Arapaima. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan.)

Temuan sejumlah ikan Arapaima di perairan Sungai Brantas, Jawa Timur, mengkhawatirkan masyarakat dan pemerhati lingkungan. Pasalnya ikan yang berasal dari perairan Sungai Amazon itu merupakan ikan invasif sehingga bisa memangsa ikan-ikan lokal (endemik) di Sungai Brantas.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti meminta pemilik ikan Arapaima untuk menyerahkannya ke Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM) untuk kemudian dimusnahkan. Hal itu diungkapkan Susi, saat melakukan video conference dengan BKIPM Surabaya I dari kantornya di Jl. Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat.

"Karena bisa habis kehidupan sungai sumber daya ikan habis (rusak) gara-gara ikan Arapiama, kalau dimakan setiap hari bisa habis nanti ini akan merubah ekologi lingkungan di indonesia saran saya setelah ditemukan barang bukti di foto dan video untuk di musnahkan saja," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (28/6).

Ikan Arapaima bisa tumbuh besar hingga 1,5-2 meter. Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) KKP Nomor 41 tahun 2014, Arapaima merupakan salah satu ikan yang tidak boleh masuk ke Indonesia, termasuk di antara 152 spesies ikan lainnya.

Arapaima gigas. (Foto: commons wikimedia.)
zoom-in-whitePerbesar
Arapaima gigas. (Foto: commons wikimedia.)

Susi menegaskan, ikan ini membahayakan bagi kehidupan perairan sungai dan manusia.

Sementara itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) KKP Nilanto Perbowo menegaskan, ada sanksi bagi mereka yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan sumber daya perikanan. Mengacu pada Pasal 86 ayat 1 UU No. 31 Tahun 20014 yang telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, pelaku bisa dijerat hukuman penjara 10 tahun dan denda hingga sebesar Rp 2 miliar.

"Kepada yang bersangkutan kita sampaikan sanksi hukumnya kita sosialisasikan peraturan yang berlaku," kata Nilanto.