IKN Dapat Rp 30 T dari APBN, Ini Skema Pendanaan Lainnya

16 April 2022 10:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
10
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sebuah keluarga sedang berfoto di titik nol IKN, Jumat (18/3/2022). Foto: Agaton Kenshanahan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sebuah keluarga sedang berfoto di titik nol IKN, Jumat (18/3/2022). Foto: Agaton Kenshanahan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah mengalokasikan dana Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) untuk membangun Ibu Kota Negara (IKN) pada 2023. Anggaran yang disiapkan sekitar Rp 27 triliun sampai dengan 30 Triliun.
ADVERTISEMENT
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, alokasi anggaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar dan gedung pemerintahan. Anggaran juga akan dialokasikan untuk membangun konektivitas di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Dan untuk membangun awal di bidang pendidikan seperti sarana sekolah dan kesehatan. Ini juga untuk mendukung belanja sarana prasarana di bidang ketahanan dan juga di bidang keamanan," ungkap Sri Mulyani dalam video conference, Kamis (14/4).
Selain itu, pemerintah kembali mengalokasikan anggaran pembangunan infrastruktur untuk tahun depan yang mencapai Rp 367 hingga Rp 402 Triliun. Belanja infrastruktur ini akan digunakan untuk menyelesaikan program penting seperti perumahan, air minum, pengolahan air limbah, pipa transmisi gas dari Cirebon-Semarang, serta jaringan irigasi.
"Selain itu infrastruktur konektivitas seperti jalan, jembatan, kereta api, dan bandara serta infrastruktur teknologi informasi seperti satelit dan BTS," tandas Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT
Skema Pendanaan IKN
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan ada enam skema pendanaan untuk pembangunan proyek IKN Nusantara di Penajam Paser, Kalimantan Timur.
Direktur Barang Milik Negara (BMN)Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Encep Sudarwan, menyebutkan skema pendanaan pertama adalah APBN yang nantinya akan dibuat alokasi anggaran belanja atau pembiayaan IKN.
Skema pendanaan kedua yaitu melalui Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). "Skema ini diprioritaskan untuk pembangunan Infrastruktur," kata Encep dalam Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU IKN, Sabtu (9/4).
Ketiga, partisipasi badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara termasuk Badan usaha Milik Negara (BUMN). Keempat, swasta murni dengan berbagai insentif dan relaksasi dari pemerintah.
Keterlibatan internasional juga bisa dilakukan melalui skema kelima, yaitu dukungan pendanaan atau pembiayaan internasional. Menurut Encep, sumber-sumber dari asing tersebut dimungkinkan selama ada dalam koridor good governance, melalui bilateral atau multilateral.
ADVERTISEMENT
Keenam, pendanaan lainnya (creative financing) misalnya seperti crowd funding dan dana dari filantropi.
***
Ikuti giveaway kumparanBISNIS dan dapatkan hadiah saldo digital total Rp 1,5 Juta, klik di sini. Kegiatan giveaway ini terbatas waktunya, ayo segera gabung!