IKN Lindungi Kawasan Hutan, Pasang Papan Larangan Aktivitas Ilegal di Tahura

3 Desember 2025 18:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
IKN Lindungi Kawasan Hutan, Pasang Papan Larangan Aktivitas Ilegal di Tahura
Otorita IKN memastikan akan melindungi kawasan hutan.
kumparanBISNIS
Otorita IKN rakor dan pasang papan larangan aktivitas ilegal di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto. Foto: Dok. Humas Otorita IKN
zoom-in-whitePerbesar
Otorita IKN rakor dan pasang papan larangan aktivitas ilegal di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto. Foto: Dok. Humas Otorita IKN
ADVERTISEMENT
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memperkuat upaya menjaga kawasan hutan dan mencegah kerusakan lingkungan dengan menggelar Rapat Koordinasi dan pemasangan papan larangan aktivitas ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Rabu (03/12). Langkah ini menjadi bagian penting untuk memastikan pembangunan IKN berlangsung sesuai rencana tata ruang dan melindungi kawasan hutan yang menjadi fondasi IKN sebagai kota hutan.
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN memprioritaskan penanganan terhadap berbagai bentuk aktivitas ilegal seperti penambangan, pembukaan lahan, dan pembangunan tanpa izin. Agenda ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, antara lain TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah Kalimantan Timur, akademisi, organisasi non-pemerintah dan pegiat lingkungan.
Rapat koordinasi tersebut juga untuk menampung aspirasi dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan efektivitas program Satgas di tahun 2026. Usai rapat, dilakukan pemasangan plang di empat titik rawan aktivitas ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Sejauh ini, Satgas telah menjalankan sejumlah kegiatan, mulai dari rapat koordinasi lintas-instansi, patroli gabungan, pemasangan papan imbauan dan peringatan, pengumpulan dan klarifikasi data, sosialisasi mengenai aktivitas ilegal di wilayah IKN, hingga penegakan hukum terhadap pelaku perambahan dan perusakan hutan, baik karena penebangan pohon maupun pertambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan, terutama pada kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto.
Otorita IKN rakor dan pasang papan larangan aktivitas ilegal di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto. Foto: Dok. Humas Otorita IKN
Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, Agung Dodit Muliawan, menegaskan upaya ini merupakan bagian dari misi besar pembangunan IKN sebagai kota hutan.
ADVERTISEMENT
“IKN itu dibangun atas basis perencanaan. Setiap area sudah ada peruntukannya, namun di lapangan masih ditemui pemanfaatan ruang yang tidak sesuai. Dari total 252 ribu hektare wilayah IKN, kami hanya membangun sekitar 25 persen wilayah perkotaan, sementara 65 persen menjadi kawasan hutan atau lindung, dan 10 persen merupakan kawasan ketahanan pangan,” ujar Agung melalui keterangan tertulis, Rabu (3/12).
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro, menyampaikan pemasangan plang menjadi bentuk imbauan tegas kepada masyarakat untuk tidak merambah kawasan hutan secara ilegal.
“Setelah ini diharapkan tidak ada lagi perambahan. Jika masih terjadi pelanggaran, penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan,” tegas Edgar.
Otorita IKN rakor dan pasang papan larangan aktivitas ilegal di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto. Foto: Dok. Humas Otorita IKN
Kepala Subdirektorat Pengamanan Objek Wisata dan Sumber Daya (Waster), Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Kalimantan Timur, Fauzi Ahmad, memastikan Polri akan terus mendukung agenda pembangunan di IKN.
ADVERTISEMENT
“Polda Kalimantan Timur sampai tingkat polsek berkomitmen mendukung penuh program-program IKN, mulai dari penindakan, pencegahan, hingga edukasi kepada masyarakat terkait aktivitas ilegal,” ungkap Fauzi.
Dalam agenda tersebut, Otorita IKN juga menerima beragam aspirasi dari para pemangku kepentingan, mulai dari isu reklamasi pascatambang, pelibatan mahasiswa dalam riset kehutanan, hingga pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan penanggulangan. Pada periode 2025-2026, fokus penanganan Satgas akan dipusatkan pada kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Otorita IKN menegaskan kolaborasi lintas instansi dan partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam menjaga kelestarian kawasan hutan dan memastikan pembangunan IKN berjalan sesuai prinsip keberlanjutan. Upaya ini merupakan fondasi penting untuk mewujudkan Nusantara sebagai kota hutan yang aman, tertib, dan berkelanjutan.