Ikut Imbauan OJK, Pinjol Kredit Pintar Klaim Turunkan Bunga Pinjaman
·waktu baca 1 menit

Platform pinjaman online, Kredit Pintar, hari ini resmi menurunkan suku bunga pinjaman hingga maksimal 50 persen. Langkah tersebut diambil sesuai dengan imbauan OJK agar pinjol legal atau resmi berizin untuk bisa menurunkan suku bunga pinjaman.
Direktur Kredit Pintar, Wisely Wijaya, pihaknya menetapkan suku bunga terendah bagi pengguna untuk tenor 3 tahun dengan bunga 5,17 persen per bulan.
"Pengumuman terbaru tentang batas suku bunga adalah hal yang baik untuk kesehatan industri pinjaman secara keseluruhan," kata Wisely yang juga menjadi pengurus dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Wisely mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan, keamanan, dan aksesibilitas pinjaman online bagi masyarakat Indonesia, dan menghapus stigma praktik pengumpulan dan privasi data ilegal.
Sejak berdiri pada 2017, Kredit Pintar telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp 19 triliun, dengan jumlah pinjaman mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 20 juta yang dapat dicicil selama 12 bulan.
Kredit Pintar menyatakan telah melayani lebih dari 4 juta masyarakat Indonesia dengan 1 dari 2 orang peminjam, mengajukan pinjaman sebagai modal bisnis maupun pendidikan.
