Ikuti Aturan PAYDI OJK, Asuransi Prudential Pasarkan Produk Unit Link Baru

10 Mei 2023 20:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia, Karin Zulkarnaen, Rabu (10/5/2023). Foto: Nabil Jahja/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia, Karin Zulkarnaen, Rabu (10/5/2023). Foto: Nabil Jahja/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Prudential Life Assurance telah melakukan penyesuaian Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau dikenal sebagai unit link, mengikuti Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 5 tahun 2022 yang telah berlaku sejak Maret.
ADVERTISEMENT
Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia Karin Zulkarnaen mengatakan, pihaknya telah menghentikan pemasaran produk PAYDI lama sejak Maret 2023. Sementara ini, Produk PAYDI yang diedarkan sudah sesuai POJK baru.
Produk lama dipasarkan terakhir Maret. Sekarang sudah pakai produk sesuai POJK baru," ujar Chief Customer & Marketing Officer Prudential, Karin Zulkarnaen pada konpers Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Full Year 2022 di Pullman Hotel, Jakarta, Rabu (10/5).
Chief Financial Officer Prudential Syariah Paul Setio Kartono menambahkan, Prudential sedang merancang produk-produk baru yang sesuai dengan SE OJK tersebut. Ia menyebutkan perusahaan akan mematuhi aturan yang diberlakukan pemerintah.
"Untuk PAYDI, menurut aturan baru, ini ada dua jalan, yang satu adalah membuat produk baru yang sesuai SE OJK No. 5/2023, dan satu lagi menyesuaikan produk lama dengan aturan. Dua-duanya sudah kami tempuh. Jadi tinggal tunggu peluncurannya," kata Paul kepada wartawan
ADVERTISEMENT
Dengan adanya peraturan PAYDI baru ini, Prudential juga telah mengedukasi 150 ribu lebih tenaga pemasarannya, agar dapat memahami produk-produk baru maupun produk lama yang disesuaikan.
"Tenaga pemasar di awal-awal itu kita training ulang, seluruh tenaga pemasar, business partner, itu semua di-training ulang, karena memang cara penyajiannya berbeda, fiturnya berbeda. Jadi pasti di awal ada adaptasi," kata Karin.
Sebelumnya. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Riswinandi, meminta semua pihak yang berkaitan dengan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau dikenal juga dengan unit link tidak sembarangan dalam menjalankannya bisnisnya.
Riswinandi menyebut para pemasar unit link harus menjelaskan risikonya. Selain itu, para pembeli asuransi unit link harus juga mengetahui produk yang dibelinya atau paham juga terkait pasar modal.
ADVERTISEMENT
"Pemegang polis harus paham betul yang boleh membeli hanya orang yang berpengalaman di pasar modal, sudah punya SID (Single Investor Identification) dan yakin betul sebelum membeli," kata Riswinandi saat berbincang dengan media di Medan, Sabtu (26/3).
Riswinandi mengungkapkan, yang tidak kalah penting dari transaksi unit link adalah harus adanya transparansi. Untuk itu, ia meminta agar ada perekaman dari awal sebelum terbitnya polis sampai sudah terbit.
Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia, Karin Zulkarnaen, Rabu (10/5/2023). Foto: Nabil Jahja/kumparan
"Kita perbaiki untuk menjaga adanya transparansi. Sekarang perusahaan asuransi harus punya perekaman yang dibuka saat ada masalah," ujar Riswinandi.