Ikuti Aturan PSBB Transisi, Pusat Belanja Pekerjakan Kembali 50 Persen Karyawan

7 Juni 2020 12:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karyawan menggunakan alat pelindung wajah saat simulasi pembukaan pusat perbelanjaan di 23 Paskal Shopping Center, Bandung, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA
zoom-in-whitePerbesar
Karyawan menggunakan alat pelindung wajah saat simulasi pembukaan pusat perbelanjaan di 23 Paskal Shopping Center, Bandung, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA
ADVERTISEMENT
Pusat perbelanjaan di DKI Jakarta bakal kembali beroperasi mulai 15 Juni 2020. Hal itu sejalan dengan diterapkannya PSBB transisi sebagai lanjutan dari PSBB yang sudah berjalan sejak 10 April 2020.
ADVERTISEMENT
Meski aturan tersebut memberi kelonggaran agar pusat belanja bisa dibuka kembali, Gubernur DKI Jakarta menetapkan syarat kapasitas pengunjung maksimal hanya boleh 50 persen.
Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Ellen Hidayat, mengatakan mereka sudah menyiapkan sejumlah skenario untuk mengikuti ketentuan tersebut. Salah satunya yakni dengan mempekerjakan kembali 50 persen dari total karyawan yang sebelumnya dirumahkan.
"Saat transisi tahap satu ini, maka daya serap karyawan paling banyak juga sekitar 50 persen. Artinya ada sekitar 50 persen karyawan yang harus bersabar untuk dipekerjakan kembali bilamana keadaan sudah membaik," ujar Ellen kepada kumparan, Minggu (7/6).
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen hidayat (Kiri), Ketua Umum APPBI Stefanus Ridwan (tengah), dan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mendey, dalam konferensi pers Indonesia Great sale 2019 di Gandaria City. Foto: Elsa Olivia Touran/kumparan
Ellen memastikan, semua mal akan bisa beroperasi kembali pada 15 Juni nanti. Namun, tidak semua tenant akan dibuka sekaligus, sesuai arahan dari Pemprov DKI.
ADVERTISEMENT
"Kategori yang belum akan buka tanggal 15 Juni dan sedang akan dipertimbangkan untuk buka di fase berikutnya adalah lebih ke arah leisure kategori, antara lain cinema, fitness, karaoke, arena permainan anak dan tempat kursus anak," jelasnya.
Berikut gambaran skenario yang akan dijalankan pusat perbelanjaan:
1. Menyiapkan fasilitas untuk mendukung protokol kesehatan serta memberikan training kepada para karyawan.
2. Memberlakukan pembayaran nontunai, mengatur antrean kasir, hingga tanda jarak di lift hingga eskalator.
3. Resto Dine-In dan food court diwajibkan menata kembali kapasitas meja dan kursi untuk 50 persen pelanggan.
4. Pengelola mal menyiapkan tim pengendali COVID-19 serta tim keamanan yang akan mengawasi traffic pengunjung hingga mengurai jika terjadi antrean.
5. Ketentuan umum operasional yakni mulai pukul 11.00-20.00 WIB.
ADVERTISEMENT