Ikuti Indonesia, Malaysia Juga Tinjau UU Anti-Dumping Produk China

25 Juli 2024 9:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi made in China. Foto: Maxx-Studio/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi made in China. Foto: Maxx-Studio/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan Malaysia tengah meninjau Undang-Undang Anti-dumping dan berencana untuk mengajukannya ke parlemen di tahun depan. Langkah tersebut dilakukan seiring dengan Indonesia yang juga sedang fokus dalam murahnya produk China yang merugikan bisnis lokal.
ADVERTISEMENT
Mengutip Bloomberg, Kamis (25/7), pemerintah Malaysia dalam hal ini mendukung perlindungan usaha kecil dan menengah (UKM) dari dampak perdagangan tidak adil dari barang impor murah dari negara-negara termasuk China.
Wakil Menteri Perdagangan Malaysia, Liew Chin Tong mengatakan, antara periode 2015-2023 pihaknya telah memberlakukan 9 tindakan anti-dumping terhadap eksportir China untuk melindungi industri lokal.
“Tindakan ini serupa dengan langkah yang baru-baru ini dilakukan oleh Kementerian Perdagangan Indonesia, yang sedang mempertimbangkan jenis barang yang lebih luas untuk mengatur lonjakan impor, termasuk dari Tiongkok, yang mengancam industri lokal,” kata Liew.
Kemendag Malaysia juga terbuka untuk bekerja sama dengan asosiasi tersebut untuk mempelajari dampak produk China terhadap bisnis lokal. Namun Liew menegaskan, pemerintah tidak menargetkan masing-masing negara.
ADVERTISEMENT
Hal ini menandakan tindakan penyeimbangan yang rumit yang harus dilakukan Malaysia dalam menarik perdagangan sambil memastikan produsen dalam negeri tetap kompetisi, apalagi Beijing merupakan mitra dagang terbesar Kuala Lumpur.
“Kerja sama antara Tiongkok dan Malaysia dapat menguntungkan pengusaha lokal melalui rantai pasokan dan peluang bisnis,” kata Liew.
Perdagangan antara kedua negara naik 5,9 persen menjadi 151 miliar ringgit (USD 29,8 miliar) antara Januari-April 2024, dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023.