Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Ikuti Putusan MK, PLN Akan Revisi Larangan Nikah dengan Teman Sekantor
15 Desember 2017 13:48 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menerima gugatan uji materi Pasal 153 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai larangan perkawinan sesama pegawai. MK memutuskan, pegawai tidak perlu mengundurkan diri dari perusahaannya ketika akan menikahi teman sekantornya.
ADVERTISEMENT
Gugatan ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Ir. Jhony Boetja, S.H dan rekan-rekannya. Permohonan ini adalah sebagai akibat dari dipecatnya ratusan pegawai PLN karena menikah dengan teman di tempat kerja yang sama.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menilai pelarangan perkawinan dan ikatan darah sesama pegawai melanggar hak asasi manusia dan bukan merupakan sesuatu yang bisa dibatasi.
Menurut hakim konstitusi, larangan perkawinan sesama pegawai bukanlah hal yang bisa dibatasi, karena tidak mengganggu hak dan kebebasan orang lain, serta tidak mengganggu nilai moral, agama serta keamanan dan ketertiban.
Terkait hal ini, PLN menyatakan akan menghormati putusan MK. Aturan yang melarang sesama pegawai PLN menikah akan direvisi.
"Kita menghormati putusan MK, harus diakomodasi putusan MK, ke depan kita lihat," kata Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka, kepada kumparan (kumparan.com), Jumat (15/12).
ADVERTISEMENT
PLN akan merevisi aturan dengan mempertimbangkan risiko operasional. "Mungkin nanti yang enggak boleh kalau suami istri berada dalam satu divisi. Tapi risiko operasional di masing-masing divisi juga berbeda, di divisi pembangkitan beda dengan di divisi niaga," ujarnya.
Larangan nikah dengan teman sekantor itu sebelumnya diberlakukan PLN karena UU Ketenagakerjaan menyatakan demikian. Bukan hanya PLN saja, perusahaan-perusahaan lain pun menerapkan aturan serupa untuk menghindari konflik kepentingan.
"Itu kan Undang Undang yang menyatakan, sebenarnya bukan hanya PLN," tutupnya.