Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Imbas Efisiensi, KPPU Akan Berhentikan 66 Tenaga Outsourcing, Ada Satpam-Sopir
13 Februari 2025 20:01 WIB
·
waktu baca 2 menit![Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Foto: Muhammad Fikrie/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hz282z1763mp5tggfwwe5sd2.jpg)
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU ) M Fanshurullah Asa membeberkan dampak yang akan diterima KPPU usai mengalami efisiensi anggaran sebesar 35,98 persen dari Rp 105,37 miliar menjadi Rp 67,47 miliar untuk 2025.
ADVERTISEMENT
Asa menjelaskan, dengan pemangkasan anggaran sebesar Rp 37,9 miliar ini, KPPU nantinya terpaksa harus menghentikan sebanyak 66 tenaga outsourcing, petugas kebersihan, sopir dan petugas keamanan.
“Kalau hitungan teman-teman di Kesekretariatan, berpotensi listrik, air PDAM, di bulan Maret ini sudah nggak ada anggarannya. Kemudian ada 66 tenaga outsourcing kami, kebersihan, sopir keamanan, kalau tidak ada perkembangan lebih lanjut, kemungkinan bulan Juli akan kita stop kontraknya,” kata Asa dalam Rapat dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (13/2).
Selain itu, KPPU juga terpaksa akan mematikan langganan internet, listrik, air dan telepon. Hal ini beriringan dengan berhentinya operasional tujuh Kantor Wilayah (Kanwil).
“Kemudian internet, telepon, berhenti per juli, kemudian operasional di tujuh Kanwil, ada di Medan, Lampung, Bandung, Jogja, Makassar, samarinda, itu Surabaya akan terhenti,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Terlebih menurut dia, setelah mendapatkan efisiensi ini, anggaran KPPU 2025 sebanyak Rp 67,47 miliar ini telah defisit sebanyak Rp 2,55 miliar.
“Dampak terhadap kami, bahwa dari anggaran sisa yang Rp 67,47 miliar tadi hari ini saja sudah minus sekitar Rp 2,5 miliar,” katanya.
Selain itu efisiensi ini akan berdampak tugas dan fungsi (tusi) KPPU, meliputi pada 10 penanganan perkara (sidang majelis) tidak optimal, 176 penyelidikan awal dan penyelidikan kasus tidak optimal, 16 pengawasan kemitraan UMKM terhambat, 35 penilaian notifikasi merger akuisisi tidak optimal.
Kemudian 13 pembuatan rekomendasi ke pemerintah tidak bisa dilakukan, 5 pengawasan struktur pasar tidak dapat dilakukan, indeks persaingan usaha tidak bisa diukur dan penilaian kepatuhan pelaku usaha tidak dapat diselesaikan.
ADVERTISEMENT
“Kami menghitung dengan pemotongan Rp 37 miliar tadi, anggaran yang untuk mendukung tusi kami yang diubah misalnya memanggil dalam penegakan hukum, memanggil saksi, memanggil ahli, investigasi mencari alat bukti terancam,” jelasnya.
Sementara, upaya efisiensi yang telah dilaksanakan adalah berkaitan dengan Alat Tulis Kantor, kegiatan seremonial, rapat seminar dan sejenisnya, kajian dan analisis, kemudian kegiatan dan jasa profesi.
Lalu percetakan suvenir, sewa gedung, lisensi, jasa konsultan, dan sampai semua investasi dan belanja lainnya.
“Jadi inilah, kami tetap berusaha, karena ini sudah amanah, institusi presiden kita akan laksanakan sehebat semampu-mampunya. Namun demikian, inilah fakta yang kami hadapi dengan sisa anggaran Rp 67 miliar dan dengan total karyawan sebanyak lebih kurang 400 orang,” tutup Asa.
ADVERTISEMENT