Imbas Emas Ilegal Bandara Soetta, ESDM Telusuri Sumber dari Hulu

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menelusuri sumber emas dari hulu hingga hilir menyusul terbongkarnya serangkaian kasus penyelundupan emas ilegal di Bandara Soekarno-Hatta.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Sahid Junaidi, mengatakan bahwa penelusuran tersebut mencakup pelacakan pihak yang menjadi pemodal utama hingga pengecekan legalitas kegiatan pertambangan dan fasilitas pengolahan emas.
Menurut Sahid, penegakan hukum di sektor pertambangan mineral akan turut menyasar pihak-pihak pemodal di balik pengiriman ilegal tersebut. Pendekatan investigasi akan dimulai dari temuan di hilir untuk melacak titik asal di hulu.
“Kami dari Kementerian ESDM memahami bahwa pertambangan itu padat modal. Oleh sebab itu di dalam penegakan hukum ESDM kami akan mendalami terkait dengan pemodal. Dari hulu ke hilir bisa dan ini Bea Cukai dan Bareskrim dari hilir, kita akan cari hulu, jadi asalnya,” kata Sahid dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Selasa, 18 Agustus 2026.
Selain melacak asal-usul komoditas emas tersebut, Kementerian ESDM juga akan mendalami aspek perizinan dan legalitas kegiatan pertambangan yang berkaitan dengan jaringan penyelundupan ini. Pengusutan akan merujuk langsung pada ketentuan dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sahid menegaskan pihaknya akan menerapkan ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan hasil mineral tanpa izin.
“Kemudian kita kaitkan dengan pertambangannya dan juga izin pengolahannya. Jadi kami dari sisi legalitas izin usaha pertambangannya,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan baru saja menggagalkan upaya ekspor ilegal 22,317 kilogram emas batangan tanpa dokumen kepabeanan dan perizinan resmi senilai Rp 60 miliar di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Penindakan tersebut merupakan pengembangan lanjutan dari serangkaian pengungkapan kasus penyelundupan emas sebelumnya yang terjadi pada 10 dan 11 Agustus 2026, yang rinciannya telah dipaparkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Dalam rangkaian operasi penindakan pada 10 dan 11 Agustus 2026 tersebut, pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) sukses menggagalkan dua upaya ekspor emas ilegal dengan total barang bukti mencapai 23,793 kilogram dengan perkiraan nilai pasar menembus angka Rp 63 miliar.
