Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Imbas Tarif Trump, Bea Cukai Waspadai Re-ekspor Barang Asing Berlabel Asal RI
7 Mei 2025 20:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pemerintah mewaspadai adanya praktik transshipment yang dilakukan negara lain ke Indonesia imbas kebijakan tarif impor Presiden AS Donald Trump.
ADVERTISEMENT
Transshipment adalah proses pengiriman barang dari suatu negara ke Indonesia untuk kemudian dikirim kembali ke negara lain setelah memperoleh dokumen tertentu dari Indonesia, sehingga barang tersebut dianggap berasal dari Indonesia.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menuturkan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk menghadapi tarif impor AS adalah mengantisipasi praktik transshipment. Meski begitu, belum mengetahui apakah kebijakan yang memungkinkan perilaku transshipment secara legal ini ada atau tidak di Indonesia.
“Mungkin belum tahu itu (kebijakan yang memberi celah transshipment), pokoknya nanti soal itu kita belum tahu persisnya. Yang pasti semua kebijakan diantisipasi,” tutur Askolani di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (7/5).
Hanya saja menurut dia, pemerintah juga telah bersiap jika harus melakukan perombakan untuk sederet kebijakan atau deregulasi yang masih dalam tahap peninjauan kembali.
ADVERTISEMENT
“(Transshipment) pasti diantisipasi. Pemerintah kan lagi konsolidasi untuk menyiapkan itu. Yang intinya disiapkan pemerintah untuk menghadapi antisipasi pelarian pemasukan barang-barang yang sebelumnya ke Amerika, kalau sampai ke Indonesia,” tuturnya.
Askolani mengatakan pemerintah memang harus fokus dalam menghadapi segala kemungkinan yang ditimbulkan dari perang tarif ini. Pemerintah harus melihat secara luas, termasuk dampak yang timbul pada sektor ekonomi.
“Jadi kita nggak bisa hanya mementingkan satu kebijakan. Itu yang mungkin harus kita update. Makanya dinamika ini harus kita perhatikan,” kata Askolani.
Sebelumnya Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkap adanya kebijakan yang memungkinkan praktik transshipment dilakukan secara legal.
Praktik ini kerap dikaitkan dengan upaya negara-negara tertentu menghindari tarif impor tinggi dari Amerika Serikat (AS). Agus menyebutkan bahwa transshipment bisa terjadi dalam dua bentuk, yakni legal dan ilegal. Salah satu yang membuatnya legal adalah jika barang mendapat sertifikat Country of Origin (CoO)dari Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Jadi barang dikirim dari suatu negara ke Indonesia untuk mendapatkan label 'buatan Indonesia', agar bisa masuk ke negara tujuan ekspor. Sayangnya, ada praktik seperti itu yang legal,” ujar Agus dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4).