Implementasi KRIS BPJS Kesehatan Juni 2025, Bisa Dikombinasi Asuransi Swasta

11 Februari 2025 18:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati ikut memberi layanan langsung kepada peserta di Kantor Desa Namangkewa, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Jumat (21/7/2023). Foto: Dok. BPJS Kesehatan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati ikut memberi layanan langsung kepada peserta di Kantor Desa Namangkewa, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Jumat (21/7/2023). Foto: Dok. BPJS Kesehatan
ADVERTISEMENT
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan ditargetkan bisa diimplementasikan pada Juni 2025. Meski demikian, keberadaan kelas di rumah sakit akan tetap ada.
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menjelaskan nantinya untuk rumah sakit pemerintah, KRIS hanya berlaku untuk 60 persen dari total kapasitas tempat tidur di rumah sakit tersebut. Sementara itu sisa kapasitas dapat digunakan untuk kelas lainnya dengan kombinasi penggunaan asuransi swasta.
"Tapi saat dia naik kelas, ke kelas 1, 2 di sini yang berfungsi combine benefit (BPJS dengan asuransi swasta) nya tadi sebenarnya jadi yang dibayar BPJS KRIS-nya itu, untuk swasta itu cuma 40 persen yang diminta," jelas Abdul dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Selasa (11/2).
Terkait hal tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkap konsep KRIS yang meniadakan kelas dalam rumah sakit sudah cocok untuk BPJS Kesehatan sebagai asuransi sosial.
ADVERTISEMENT
“Kalau sekarang kan konsep sosial gotong royongnya banci, karena yang kaya bayar lebih dia harus dapat lebih bagus, itu bukan asuransi sosial dong. Asuransi sosial yang kaya itu bayar lebih untuk tanggung yang miskin, jangan dia bayar lebih minta lebih, nah konsep itu menurut saya harus diluruskan dengan KRIS,” jelasnya.
Terkait kombinasi BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta untuk mendapat akses kelas selain KRIS, Budi mengungkap hal ini juga bisa mengurangi beban belanja kesehatan yang ditanggung BPJS.
“Isunya terlalu berat buat BPJS menanggung sendiri beban itu. Maksudnya swasta masuk bukan kapitalis atau apa, kita mau membagi semangat gotong royong ini, coba dong yang mampu jangan abusing BPJS, (kombinasi swasta) ini buat yang mampu, orang miskin cover BPJS full,” ungkap Budi.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Ia nantinya tidak akan memaksa bagi masyarakat mampu untuk ikut menggunakan kombinasi asuransi swasta sebagai pelengkap BPJS Kesehatan untuk kelas selain KRIS.
“Boleh (enggak kombinasi swasta), tapi dia treat-nya sama dong temannya yang miskin jangan dia treat lebih tinggi dengan ada perbedaan kelas,” ujar Budi.
Terkait KRIS pengganti Kelas I, II dan III dalam BPJS Kesehatan, Budi menargetkan KRIS bisa diimplementasi sesuai rencana yakni pada Juni 2025.
“Juni ini kita harapkan semua rumah sakit sudah melaksanakan implementasi KRIS, dari 3.228 ada 115 rumah sakit yang kita tidak masuk kewajibannya untuk KRIS,” jelas Budi.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Perihal ini, Budi menjelaskan tujuan KRIS utamanya bukan sebagai penghapusan kelas, melainkan agar ada standar minimal untuk layanan kesehatan yang dapat diakses masyarakat.
ADVERTISEMENT
Budi mengaku sudah berkoordinasi dengan seluruh Dinas Kesehatan tingkat provinsi untuk melakukan konsolidasi kesiapan rumah sakit agar sesuai standar KRIS.
Budi mengungkap terdapat 4 kriteria yang masih belum terpenuhi, seperti ukuran pintu kamar mandi yang tidak muat dimasuki kursi roda, kelengkapan Nurse Call dan stop kontak, outlet oksigen di setiap tempat tidur, dan ketersediaan kamar mandi di dalam ruangan.
“Yang paling kurang itu apa? adalah kamar mandi dapat dilalui kursi roda, banyak rumah sakit bikin pintu kecil sekali. Kedua setiap tempat tidur harus ada bel, itu aja enggak ada, lalu outlet oksigen tempat tidur ini agak susah, ketersediaan kamar mandi di dalam ruangan ternyata sekarang sudah banyak tersedia juga,” lanjut Budi.
ADVERTISEMENT
Untuk proses validasi sampai saat ini sudah ada 2.766 rumah sakit yang telah divalidasi dengan rincian 600 rumah sakit sesuai dengan implementasi seluruh kriteria, 1.217 rumah sakit dengan implementasi kriteria, dan 949 rumah sakit yang belum mengimplementasikan KRIS.
Dari 2.766 rumah sakit yang divalidasi, porsi terbesar berasal dari swasta dengan 1.756 rumah sakit.