Implementasi Transaksi Saham T+2 Berpotensi Gagal Serah

19 Juli 2018 12:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi IHSG (Foto: Muhammad Adimaja/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi IHSG (Foto: Muhammad Adimaja/Antara)
ADVERTISEMENT
Empat bulan mendatang, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mulai mengimplementasikan siklus T+2 dari yang sebelumnya T+3. Implementasi siklus tersebut nantinya untuk mempercepat pencairan dana dari penjualan saham, dari yang sebelumnya 3 hari kini bisa dilakukan dalam 2 hari.
ADVERTISEMENT
Rencananya, implementasi ini akan dilakukan pada 26 November 2018. Artinya, penyelesaian transaksi jual beli saham akan jatuh pada Rabu, 28 November 2018 atau dua hari setelah melakukan transaksi.
Siklus T+2 merupakan penyelesaian transaksi efek oleh penjual dan pembeli pada hari bursa ke-2 setelah terjadinya transaksi. Saat ini, penyelesaian transaksi di bursa masih mengimplementasikan siklus T+3. Adanya implementasi siklus T+2 ini, penyelesaian transaksi di bursa menjadi lebih efisien sebab yang biasanya proses transaksi disiapkan tiga hari kini menjadi dua hari saja.
Menurut Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi, di saat masa transisi dari T+3 ke T+2 berpotensi terjadinya gagal serah (penyerahan saham). Namun, potensi gagal serah tidak terlalu signifikan.
"Karena waktunya lebih pendek terutama di masa transisi, pada saat sedang dalam masa pembiasaan kita harus mengantisipasi kemungkinan adanya potensi kegagalan penyerahan saham," kata Hasan saat di temui di Gedung BEI, Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (19/7).
ADVERTISEMENT
Pekerja memantau layar IHSG (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja memantau layar IHSG (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Untuk mengantisipasi terjadinya gagal serah, BEI telah mengajak seluruh Anggota Bursa (AB) untuk aktif dalam Securities Lending and Borrowing (SLB) atas pinjam-meminjam efek.
"Nah karena itu juga bersama pelaku dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengupayakan bagaimana memastikan ketersediaan untuk fasilitas pinjam-meminjam efek yang diselenggarakannya oleh KPEI," ujarnya.
Selain itu, Hasan juga mengatakan, BEI akan bekerja sama dengan OJK untuk membuat satuan tugas. Tujuannya, untuk memastikan kesiapan semua unsur pelaku yang terkait dengan perubahan settlement.
"Dari survei itu menyatakan kesiapan, payment bank, bank kustodian dan Anggota Bursa (AB), tapi kita juga akan bentuk task force dikoordinasikan oleh OJK," tuturnya.