Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan LPS menyambut baik beberapa perubahan dalam pengaturan tersebut, termasuk adanya mandat baru yang diberikan kepada LPS.
"Perubahan struktur organisasi merupakan salah satu bentuk komitmen kita bersama untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya guna mengemban amanah baru yang diberikan,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (12/7).
Purbaya menuturkan, LPS telah melakukan perubahan struktur organisasi untuk menjalankan amanat baru yang ditetapkan dalam UU P2SK, salah satunya mengenai pembidangan Anggota Dewan Komisioner. Perubahan struktur organisasi itu berlaku efektif mulai tanggal 11 Juli 2023.
Selain itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, LPS akan membuka Kantor Perwakilan (Kanwil) di beberapa daerah. Beberapa Kanwil LPS yang ditargetkan untuk beroperasi tahun depan yakni Kanwil Jawa Timur di Surabaya, Kanwil Sumatera Utara di Medan, dan Kanwil Sulawesi Selatan di Makassar.
ADVERTISEMENT
"Keberadaan LPS di beberapa kota tersebut diharapkan dapat mendukung sosialisasi dan edukasi mengenai peran dan fungsi LPS yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap industri perbankan dan asuransi," pungkas Purbaya.
Berikut susunan Dewan Komisioner LPS berdasarkan struktur organisasi LPS yang baru:
1. Ketua Dewan Komisioner LPS: Purbaya Yudhi Sadewa.
2. Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS: Lana Soelistianingsih
3. Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank: Didik Madiyono
4. Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis: (diangkat paling lambat pada tahun 2027)
5. Anggota Dewan Komisioner (Ex-Officio) Kementerian Keuangan: Luky Alfirman
6. Anggota Dewan Komisioner (Ex-Officio) Bank Indonesia: Destry Damayanti
7. Anggota Dewan Komisioner (Ex-Officio) Otoritas Jasa Keuangan: Dian Ediana Rae.
ADVERTISEMENT