Impor Baju Bekas Dinilai Ganggu UMKM, Paling Banyak Ternyata dari China

19 Maret 2023 13:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan pakaian bekas impor senilai Rp 10 miliar di Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3/2023). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan pakaian bekas impor senilai Rp 10 miliar di Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3/2023). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah tengah gencar memberantas impor pakaian bekas karena dinilai merugikan UMKM lokal.
ADVERTISEMENT
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, Indonesia rutin mengimpor pakaian bekas, khususnya dari China.
Berdasarkan data BPS, pada tahun 2019 Indonesia melakukan impor pakaian dari China sebesar 64.660 ton. Sebanyak 417 ton merupakan pakaian bekas.
Kemudian di tahun 2020, BPS mencatat total impor pakaian jadi dari China sebanyak 51.790 ton. Sementara pakaian bekas impor hanya 66 ton atau 0,13 persen dari impor pakaian jadi China itu.
Tahun 2021 impor pakaian jadi dari China 57.110 ton, sedangkan impor pakaian bekas hanya 8 ton atau 0,01 persen dari impor pakaian jadi asal China.
Kepala BPS Margo Yuwono menegaskan bahwa impor pakaian bekas yang tercatat di BPS merupakan impor pakaian bekas yang legal.
"Data yang tercatat di BPS berasal dari Bea Cukai, termasuk HS 63090000 pakaian bekas dan barang bekas lainnya," kata Margo kepada kumparan, Sabtu (18/3).
ADVERTISEMENT
Margo menjelaskan, kode HS 63090000 tersebut bisa juga dapat berupa barang individu yang dikirim melalui jasa pengiriman, seperti barang pindahan milik pribadi berupa baju, buku, sepatu yang dimiliki WNI yang pulang ke Indonesia, atau WNA yang akan tinggal di Indonesia.
"Tidak termasuk barang ilegal," pungkas dia.

Bea Cukai Temukan Impor Ilegal Senilai Rp 24,21 M

Sebelumnya, Bea Cukai mengungkap sepanjang 2022 lalu telah menindak impor baju bekas ilegal melalui darat dan laut sebanyak 234 kali yang nilainya mencapai Rp 24,21 miliar.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, pada dasarnya setiap barang yang diimpor ke Indonesia harus dalam keadaan baru, kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh Permendag 51/2015 dan Permendag 40/2022.
ADVERTISEMENT
"Nilai tersebut mengalami peningkatan dari beberapa tahun sebelumnya, yakni 165 kali penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 17,42 milliar di tahun 2021, dan 169 kali penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 10,37 milliar di tahun 2020," kata Nirwala.
Berdasarkan data Bea Cukai, pada tahun 2022 terjadi kenaikan volume impor pakaian bekas sebesar 227,75 persen menjadi 26,22 ton dibanding tahun sebelumnya yang hanya 8 ton, dengan nilai devisa impor sejumlah USD 272.146 atau setara Rp 4,21 miliar.
"Namun perlu dijelaskan bahwa data tersebut merupakan data importasi pakaian bekas yang merupakan personal effect (barang pindahan), dan juga diplomatic cargo. Di luar hal ini, pemerintah melarang importasi pakaian bekas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang telah disebutkan sebelumnya," jelas Nirwala.
ADVERTISEMENT