Kumparan Logo

Impor Beras Ilegal Masih Marak, Menkeu Suahasil: Nodai Swasembada Pangan

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Barang yang diamankan terdiri dari 30 kontainer berisi beras, garam dan pakaian bekas yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang yang diamankan terdiri dari 30 kontainer berisi beras, garam dan pakaian bekas yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menilai masuknya beras secara ilegal ke Indonesia dapat menodai upaya pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan. Ini disampaikan dalam Konferensi Pers Penindakan Impor Ilegal Beras, Garam, dan Balpres di Jakarta Timur, Selasa (22/9).

Menurut Suahasil, swasembada pangan dibangun dari produksi dalam negeri sehingga masuknya beras ilegal dapat mengganggu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan produktivitas petani.

“Kalau masuknya seperti ini, menodai swasembada pangan. Kita bekerja di sisi kebijakan para petani, dengan produktivitas tinggi, kemudian masuk beras ilegal, ini menodai sekali,” sebut Suahasil dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Selasa (22/9).

Katanya, pemerintah perlu melindungi pasar domestik yang memiliki daya beli besar dan terus meningkat. Suahasil mengatakan masuknya beras ilegal dapat merugikan petani sekaligus konsumen, dengan kualitas beras ilegal yang masuk ke Indonesia juga tidak dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi proses pengiriman, pengemasan maupun kualitasnya.

“Kalau beras yang diproduksi di dalam negeri ada tata kelolanya menyimpan, dijualnya, ada Bulog, Kementerian Pertanian, itu menjadi bagian dari yang kita kerjakan untuk seluruh masyarakat menjamin produksi dalam negeri diproduksi dengan produktivitas yang baik dan higienis dan penyimpanan,” jelas Suahasil.

Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengatakan beras saat ini masih menjadi menjadi penyumbang inflasi, dengan praktik pemalsuan beras fortifikasi dinilai menimbulkan kerugian hingga Rp 89 triliun. Katanya, terdapat pelaku yang telah melakukan praktik tersebut hingga dua kali.

“Ini musuh negara, merugikan 286 juta orang, petani 119 juta orang,” sebut Amran dalam kesempatan yang sama.

Ia menilai praktik mafia pangan terutama dalam impor ilegal dan pemalsuan beras fortifikasi harus diberantas karena dapat merugikan masyarakat dan petani. Amran menyebut terdapat 102 tersangka dalam kasus mafia pangan yang sebelumnya telah disampaikan kepada pemerintah dan kepolisian.

“Semoga ini kalau bisa dihukum seberat-beratnya dari Bareskrim, hukum seberat-beratnya. Ini ada Pasal Kepabeanan itu Undang-Undang Pasal 102B,” sebut Amran.

instagram embed

Menurut Amran, pemberantasan mafia pangan merupakan bagian dari arahan Presiden untuk menghilangkan praktik korupsi dan mafia, khususnya di sektor pangan. Ia menegaskan penindakan tidak hanya menyasar pelaku dari luar, tetapi juga pihak internal yang terlibat dalam praktik tersebut.

“Karena yang dikorbankan adalah petani kita dan bukan sedikit, 115 juta orang yang kita takut kalau dia membawa penyakit, kerugiannya bisa puluhan triliun bahkan ratusan triliun sekali lagi,” imbuh Amran.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil melakukan penindakan di perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok.

Dari 4 penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan, serta 1.435 bal pakaian yang diduga bekas. Dalam penindakan beras dan garam, secara keseluruhan ditemukan sekitar 397,35 ton diduga beras dan 436,4 ton diduga garam, dengan lokus penindakan di Pelabuhan Tanjung Perak dan Kawasan Berikat Bogor.