Kumparan Logo

Impor Minyak Mentah dari AS Tunggu Ratifikasi Dokumen Tarif Resiprokal

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi minyak mentah. Foto: Artem Oleshko/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi minyak mentah. Foto: Artem Oleshko/Shutterstock

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan impor minyak mentah dari Amerika Serikat (AS) masih menunggu ratifikasi dokumen tarif resiprokal alias Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Laode Sulaeman, mengatakan sebagian besar impor LPG dari AS sudah dilaksanakan, sementara impor minyak mentah AS sebagai langkah diversifikasi.

"Kalau crude, memang kan kita sudah mendiversifikasi crude-crude yang selama ini banyak kita ambil dari negara-negara Timur Tengah yang Selat Hormuz, kan sudah didiversifikasi ke negara-negara yang non-Selat Hormuz," jelas Laode saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Rabu (30/9).

Namun demikian, total importasi minyak mentah dari AS senilai USD 15 miliar baru akan dilaksanakan setelah dokumen ART tersebut diteken oleh kedua negara.

"Soal resiprokal kan mereka baru kirim surat, yang saya tahu ya. Dan kedua negara termasuk Indonesia harus meratifikasi dulu," imbuh Laode.

Di sisi lain, Laode menjelaskan proses terbaru impor minyak mentah dari Rusia untuk tahap kedua masih dalam persiapan. Adapun impor tahap pertama dilaksanakan pada Juli 2026 lalu.

Penugasan impor minyak mentah dari Rusia dilakukan oleh Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian ESDM.

instagram embed

Data pabean Big Trade Data mencatat sebanyak 770.000 barel minyak mentah telah dikirim ke Pelabuhan Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 29 Juni. Pengiriman tersebut diperkirakan bernilai sekitar USD 75 juta. ​Data tersebut menunjukkan kargo minyak dimuat dari Pelabuhan Kozmino, Rusia, dan diangkut menggunakan kapal tanker Sierra dengan pembeli tercatat atas nama Lemigas.

"Volumenya kan sudah disebutkan. Nah kita harus berupaya bagaimana volume yang disebutkan itu bisa kita datangkan. Jadi pertanyaannya bukan masalah kontrak jangka panjang, bagaimana volume ini bisa kita optimalisasi," tutur Laode.

Laode enggan menjelaskan berapa banyak tahapan impor dari Rusia. Sebab, hal ini juga menyesuaikan dengan kapasitas penyimpanan minyak di dalam negeri.

"Ya enggak pakai tahap sih. Semampu kita, kan sekarang juga storage butuh. Kita lagi manage storage di dalam negeri di mana sih aset-aset pemerintah storage yang bisa dimanfaatkan," tegasnya.

Sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan Indonesia tidak akan terancam tarif 100 persen oleh AS sebagai sanksi atas pembelian minyak mentah dari Rusia.

"Tidak ada, kan pada waktu itu ada window kapan diperbolehkan. Jadi kita masuk dalam window tersebut," ungkap Airlangga saat ditemui di Hotel Fairmont Jakarta, Rabu (23/9).

Airlangga menjelaskan bahwa Indonesia masih menunggu implementasi tarif dagang yang telah disepakati dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan AS, sebab ada potensi direvisi kembali sebelum akhirnya diratifikasi.

AS tengah menginvestigasi regulasi Section 301 Trade Act 1974 yang menyoroti praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global, serta kelebihan kapasitas (excess capacity) sektor manufaktur di negara-negara mitra dagang AS.

"Implementasinya masih menunggu tindakan kelanjutan dari Amerika dalam implementasi daripada undang-undang mereka. Pasal 301 terkait dengan investigasi terhadap dua hal, yaitu terkait dengan forced labor dan excess kapasitas," jelasnya saat Antara Business Forum 2026.

Untuk kategori forced labor, lanjut dia, Indonesia dianggap sudah patuh sebagian sehingga tambahan tarif impor yang dikenakan untuk barang dari Indonesia adalah 10 persen.

"Sedangkan yang terkait dengan excess capacity, harapannya dalam 1-2 minggu ini bisa diselesaikan. Nah kalau ini sudah selesai, maka kita harus melakukan revisi terhadap ART, dan selanjutnya adalah proses ratifikasi yang dilakukan oleh kedua negara," tutur Airlangga.