Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi akhirnya mencabut izin investasi baru industri minuman keras (miras ) seperti diatur dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Pencabutan tersebut diumumkan setelah adanya polemik di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Importir dan Distributor Minuman Indonesia, Ipung Nimpuno, mengatakan pencabutan kebijakan izin investasi yang dilakukan Jokowi berdampak buruk pada citra Indonesia di mata investor global.
Sebab, aturan tersebut baru saja disahkan dalam satu bulan, namun tiba-tiba dicabut. Jangka waktu yang singkat ini mencerminkan kurangnya kepastian hukum.
"Yang membuat Saya sedih itu ini enggak bagus di mata internasional juga, suatu peraturan udah keluar seminggu dua minggu dicabut lha kalau saya menjadi seorang investor luar negeri saya mikir juga," katanya kepada kumparan, Rabu (3/3).
Menurut dia, seharusnya pemerintah mengkaji secara matang pada saat akan membuat kebijakan yang sangat sensitif seperti ini. Sebab, investor sangat membutuhkan kepastian hukum untuk investasi di Indonesia.
"Kalau memang dari awal enggak ingin dikeluarkan suatu peraturan, jangan dikeluarkan. Jangan keluar peraturan terus tau-tau dicabut. Lha kalau saya investor akan mikir saya mau investasi di Indonesia baru seminggu dicabut saya yang repot itu sih sebetulnya," katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Komisaris Utama PT Delta Djakarta Tbk Sarman Simanjorang mengatakan keberadaan produsen miras yang ada saat ini sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
"Kami melihat sebenarnya produsen Minuman Beralkohol yang ada saat ini sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri,baik untuk kebutuhan wisatawan,ekspatriat maupun kalangan tertentu," jelasnya.