Kumparan Logo

INACA Masih Menanti Tarif Batas Atas Dibuka dan Pembebasan Bea Masuk Suku Cadang

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Umum Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Denon Prawiraatmadja usai acara CEO Talks INACA, Kamis (2/11/2023). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Denon Prawiraatmadja usai acara CEO Talks INACA, Kamis (2/11/2023). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan

Asosiasi Maskapai atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) masih menanti penghapusan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat hingga pembebasan bea masuk impor suku cadang (spare part) pesawat untuk meredam dampak pelemahan kurs rupiah.

Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, mengatakan para maskapai sudah mengantisipasi kurs rupiah yang kembali melemah menembus Rp 18.000 per dolar AS. Salah satunya pembebasan TBA, sehingga maskapai bisa menyesuaikan tiket pesawat sesuai harga keekonomian.

“Pengendalian mata uang asing terhadap maskapai yang berjadwal sebetulnya salah satunya adalah TBA dibuka, artinya kita tergantung kepada mekanisme pasar karena kalau fuel surcharge kan hanya merespons kepada harga avtur saja, kalau TBA ini kan ya otomatis yang fuel surcharge juga sudah tercover,” jelas Denon kepada wartawan usai rapat, Kamis (9/7).

Strategi lainnya yakni memanfaatkan keputusan Bank Indonesia (BI) yang mengecualikan penerbangan tidak berjadwal atau charter dari kewajiban transaksi dengan mata uang Rupiah di dalam negeri.

Hal ini merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang sudah diberikan sejak tahun 2016 yang seharusnya berakhir pada 30 Juni 2026. Namun, maskapai meminta ada perpanjangan sehingga BI menambah periode relaksasi menjadi 5 tahun ke depan.

“Buat penerbangan tidak berjadwal kita sudah dapat surat dari BI artinya penerbangan tidak berjadwal ini mendapat persetujuan dari BI sebagai sektor industri yang dikecualikan untuk (dapat) menggunakan mata uang asing mulai tahun 2026 selesainya 2027,” tutur Denon.

BI menetapkan masa transisi selama 1 tahun, terhitung sejak 30 Juni 2026 sampai dengan 30 Juni 2027. Selama masa transisi tersebut, pengecualian dalam bentuk penundaan atas kewajiban penggunaan Rupiah.