Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.106.0
INACA Nilai Diskon Tiket Pesawat 6 Persen Tidak Efektif Genjot Penumpang Liburan
11 Juni 2025 13:42 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Asosiasi maskapai nasional (Indonesia National Air Carrier Association/INACA) menilai kebijakan diskon tarif tiket pesawat selama masa liburan sekolah Juni-Juli 2025 bukan faktor utama peningkatan penumpang pesawat.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal INACA, Bayu Sutanto, mengatakan kebijakan diskon tarif pesawat berupa PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen merupakan kebijakan populis, namun cenderung tidak ada manfaatnya bagi penumpang pesawat.
"Dari sisi benefit untuk pax (penumpang) dan peningkatan ekonomi mungkin tidak pas dengan kebijakan yang berlaku sejak 5 Juni sampai dengan 31 Juli periode libur sekolah," katanya kepada kumparan, Selasa (10/6).
Bayu menuturkan, biasanya perjalanan liburan sekolah, termasuk menggunakan moda transportasi udara, didominasi oleh rombongan keluarga yang mencakup orang tua, anak, bahkan cucu, dengan rata-rata pembelian tiket 3 penumpang sekaligus.
Menurutnya, keluarga besar yang ingin berlibur menggunakan pesawat biasanya membeli tiket pesawat jauh-jauh hari untuk memastikan ketersediaan kursi serta bisa mendapatkan harga yang lebih murah.
ADVERTISEMENT
"Umumnya mereka sudah merencanakan jauh hari, 2-3 bulan sebelum liburan dan membeli tiket, hotel, transportasi lokal, tiket destinasi dan lainnya. Kenapa lebih awal, karena harganya masih murah dibandingkan saat mendekati liburan tersebut," jelas Bayu.
Bayu mencontohkan tiket pesawat Jakarta (CGK) menuju Yogyakarta (YIA) pada kondisi normal di Maret-April berada di kisaran Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta, namun ketika periode Juni-Juli biasanya naik hingga Rp 1,2 juta.
Dengan begitu, dia menilai pemberlakuan diskon tarif pesawat sebesar 6 persen pun tidak akan berpengaruh besar kepada harga, karena masih jauh lebih murah ketika membeli tiket dari jauh-jauh hari.
"Dengan diskon 6 persen pun masih lebih murah beli tiketnya di Maret-April. Anyway, kita lihat nanti dampak positipnya cukup besar atau tidak," imbuh Bayu.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Bayu menyebutkan jika terjadi kenaikan penumpang pesawat selama periode liburan sekolah, hal tersebut wajar terjadi karena merupakan kondisi musiman (seasonal) yang rutin terjadi setiap tahunnya.
"Ya tentu setiap musim liburan ada kenaikan jumlah pax, tapi ini fenomena rutin. Sebagian besar pax tentu sudah membeli jauh hari untuk dapat harga yang ekonomis sesuai hukum demand and supply lah," tandasnya.
Sebelumnya, pemerintah mulai memberlakukan diskon tiket pesawat berupa PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) sebesar 6 persen untuk pesawat domestik kelas ekonomi terhitung sejak hari ini, 5 Juni 2025 hingga 31 Juli 2025.
Artinya, penerima jasa hanya membayar 5 persen dari PPN yang berlaku, sehingga total PPN tetap 11 persen namun sebagian ditanggung oleh negara. Jika tiket dibeli sebelum 5 Juni atau penerbangan dilakukan setelah 31 Juli, maka PPN yang berlaku akan kembali normal dan sepenuhnya ditanggung oleh penumpang.
ADVERTISEMENT
Diskon tiket pesawat berupa PPN DTP tersebut merupakan salah satu dari lima insentif ekonomi yang dikucurkan pemerintah untuk periode Juni-Juli 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025.
Adapun besaran PPN tersebut dihitung berdasarkan penggantian yang mencakup tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dikenakan maskapai sebagai bagian dari jasa penerbangan. Pajak ini tidak mencakup komponen seperti airport tax (PSC) karena tidak masuk dalam objek PPN jasa penerbangan.
Lebih lanjut, maskapai yang ingin memanfaatkan fasilitas ini wajib membuat Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan serta melaporkan rincian transaksi melalui laman Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) paling lambat tanggal 30 September 2025.
ADVERTISEMENT