Inbreng Saham BUMN ke Danantara Ditargetkan Rampung Sebulan

26 Februari 2025 19:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
CEO Danantara Rosan Roeslani ketika ditemui di The Westin, Jakarta Pusat pada Rabu (26/2/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
CEO Danantara Rosan Roeslani ketika ditemui di The Westin, Jakarta Pusat pada Rabu (26/2/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
ADVERTISEMENT
CEO Danantara Rosan Roeslani menargetkan proses inbreng saham perusahaan BUMN ke Danantara dapat selesai dalam sebulan. Rencananya semua perusahaan pelat merah bakal masuk ke badan pengelola investasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Inbreng adalah transaksi pengalihan harta selain kas kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal. Biasanya inbreng mengacu pada penyertaan modal dalam bentuk aset seperti tanah, bangunan atau gedung.
“Karena kembali lagi kita kebijakan ini sesuai dengan peraturan yang ada, ada peraturan pasar modal, dan lain-lain kan ada beberapa perusahaan yang akan diinbrengkan ini kan juga sudah tercatat, sudah publik, jadi kita mengikuti semua peraturan itu,” kata Rosan ketika ditemui di The Westin, Jakarta Pusat pada Rabu (26/2).
Rosan sudah membicarakannya dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait proses inbreng tersebut.
"Sehingga semua itu berjalan dengan bener-bener teliti dengan peraturan yang ada dan ya itu, berjalan dengan baik," ujar Rosan.
ADVERTISEMENT

Danantara Bawahi 2 Perusahaan Induk, Kuasai 99 Persen Kepemilikan Saham

Kantor Danatara. Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Danantara yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 24 Februari bakal membawahi 2 perusahaan induk yakni Holding Investasi dan Holding Operasional, serta menguasai 99 persen kepemilikan saham.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam ayat 24 dan 25 dituliskan di bawah badan pengelola ini, bakal terdapat perusahaan Induk Investasi yang selanjutnya disebut Holding Investasi.
Holding Investasi merupakan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan (Danantara) yang mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/atau pemberdayaan aset BUMN serta tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri dan/atau Badan.
ADVERTISEMENT
Pada ayat setelahnya, ada Perusahaan Induk Operasional yang selanjutnya disebut Holding Operasional, BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lain.
Lalu, dalam pasal 3AB poin 4, seluruh saham holding investasi dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan Danantara.
Negara Indonesia yang dimaksud memiliki 1 persen saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.
"Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki 99 persen (sembilan puluh sembilan persen) saham seri B pada Holding Investasi," bunyi poin 6 pasal 3AB.
Begitu pun untuk Holding Operasional, seluruh sahamnya dimiliki oleh negara Indonesia dan badan.
ADVERTISEMENT
Pembagian sahamnya sama, yakni 1 persen dimiliki Negara Indonesia melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan BUMN. Sementara saham seri B pada Holding Operasional sebanyak 99 persen dimiliki oleh Badan.